Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan di Rempang, Libatkan BPK Hitung Kerugian Negara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 28-01-2025 | 15:24 WIB
AR-BTD-5368-Kejari-Batam.jpg
Kasipidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus mengusut kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Pulau Rempang yang melibatkan salah satu perusahaan di Kota Batam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengungkapkan penyidikan kini memasuki tahap penting dengan dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.

"Kami meminta bantuan BPK untuk memastikan besaran kerugian negara yang menjadi elemen penting sebagai alat bukti dalam penyidikan kasus ini," ujar Tohom, Selasa (28/1/2025).

Sejauh ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, termasuk perwakilan dari perusahaan PT SMS, Dinas Kehutanan, KPHL, Dinas Ketahanan Pangan, BP Batam, hingga ahli kerugian negara. Dari total saksi, tujuh di antaranya berasal dari perusahaan PT SMS.

Operasi Ilegal di Hutan Lindung

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan PT SMS, perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan hewan ternak, diduga telah memanfaatkan lahan hutan lindung di Pulau Rempang secara ilegal selama empat tahun terakhir. Aktivitas perusahaan tersebut, termasuk pembibitan ayam di atas lahan tanpa izin resmi, diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga miliaran Rupiah.

"Perusahaan ini beroperasi tanpa izin resmi di kawasan hutan lindung, melanggar aturan, dan menyebabkan kerugian negara," jelas Kasna.

Menurut Kasna, selain PT SMS, tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan lain dalam kasus ini. "Saat ini baru satu perusahaan yang masuk proses penyidikan. Ke depannya, tidak menutup kemungkinan perusahaan lain juga akan disidik," tambahnya.

Dalam tahap penyidikan, tim Pidsus Kejari Batam telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak serta melibatkan auditor BPK RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara secara rinci. Fokus utama Kejari adalah aspek legalitas perusahaan dan izin penggunaan lahan yang menjadi lokasi usaha peternakan tersebut.

Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan. "Kami akan terus mendalami kasus ini, mengumpulkan dua alat bukti kuat, dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau," tegas Kasna.

Dengan melibatkan BPK dan ahli, Kejari Batam memastikan penyelidikan berjalan transparan dan komprehensif untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Editor: Gokli