Belum Lengkap, Berkas Kasus Judi Online Apartemen Aston Batam Dikembalikan ke Penyidik Polda Kepri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 25-01-2025 | 11:04 WIB
Judol-Aston2.jpg
Polda Kepri saat menggerebek markas judi online di Apartemen Aston Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana perjudian online kepada Polda Kepri setelah dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan. Kasus ini melibatkan 11 tersangka yang ditangkap dalam operasi penggerebekan di Apartemen Aston Batam pada November 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan berkas tahap pertama kasus ini sudah diterima dan diteliti oleh jaksa peneliti beberapa minggu lalu. Namun, setelah pemeriksaan, ditemukan kekurangan yang harus diperbaiki sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap (P-21).

"Berkas tahap 1 telah kami terima dan pelajari. Karena ada beberapa hal yang belum lengkap, kami mengembalikannya kepada penyidik dengan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Yusnar pada Jumat (24/1/2025).

Ia menambahkan petunjuk ini bertujuan mempercepat proses hukum agar kasus dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Kepri pada dua unit kamar di Apartemen Aston Batam, Pelita, pada 22 November 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua kamar di lantai 2 dan 18 digunakan sebagai markas operasi judi online. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Candra, yang diduga sebagai pengelola utama, dan sembilan operator judi online yang disekap di salah satu kamar tanpa diizinkan keluar.

Polisi mengungkap tiga situs judi online yang dioperasikan dari lokasi tersebut, yakni Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Dua kamar apartemen digunakan dengan fungsi berbeda: Lantai 18: Markas utama pengelola, tempat Candra dan seorang rekan wanitanya menjalankan operasional; dan Lantai 2: Tempat tinggal sembilan operator, yang hanya menerima suplai makanan dan minuman dari Candra.

Aplikasi judi yang dioperasikan diketahui dibeli dari Kamboja dan berjalan melalui server lokal yang dipasang di apartemen. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi: Puluhan perangkat komputer; Server lokal; Laptop; Ponsel; Buku rekening; dan Uang tunai.

Dengan pengembalian berkas ini, penyidik Polda Kepri diharapkan segera melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa agar berkas dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Editor: Gokli