Terbukti Monopoli Sistem Pembayaran Play Store, KPPU Hukum Google Bayar Denda Rp 202,5 Miliar
Oleh : Redaksi
Rabu | 22-01-2025 | 12:44 WIB
KPPU-Vonis-Google.jpg
Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, memutuskan Google LLC terbukti melakukan pelanggaran monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB System), Selasa (21/1/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Google LLC terbukti melakukan pelanggaran monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB System).

Sebagai konsekuensinya, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada perusahaan teknologi raksasa tersebut dan memerintahkan untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System di Google Play Store.

Putusan ini dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Dalam persidangan yang berlangsung sejak Juni hingga Desember 2024, KPPU menilai bahwa Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Denda dan Pembayaran Kewajiban

Selain denda yang harus dibayar dalam waktu 30 hari, Google juga diharuskan untuk mengumumkan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk bergabung dalam program User Choice Billing (UCB). Program ini memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.

"Google juga diwajibkan membayar denda keterlambatan 2% per bulan jika melewati batas waktu pembayaran," tulis KPPU, dalam keterangan resminya.

Pelanggaran dan Dampak Bagi Developer

Kasus ini berawal dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan Google Play Billing sebagai metode tunggal dalam transaksi di Google Play Store, serta menerapkan biaya layanan yang tinggi, antara 15%-30%. Hal ini mengarah pada pembatasan pilihan metode pembayaran bagi pengguna, menyebabkan penurunan jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi, serta kenaikan harga aplikasi yang berimbas pada pendapatan pengembang.

Google juga menerapkan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari platform jika pengembang tidak mengikuti aturan tersebut, menambah tantangan bagi pengembang aplikasi dalam menjaga daya saing mereka di pasar.

Analisis KPPU

Dalam analisisnya, KPPU menyimpulkan bahwa Google menguasai lebih dari 50% pangsa pasar untuk distribusi aplikasi Android melalui Google Play Store. Kebijakan yang membatasi metode pembayaran ini dinilai merugikan pasar dan menghambat inovasi dalam pengembangan teknologi serta mengurangi pilihan bagi konsumen.

KPPU juga menekankan bahwa meskipun Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b, tidak cukup bukti ditemukan untuk mendukung tuduhan pelanggaran lainnya, termasuk Pasal 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a.

Komitmen KPPU dalam Memperkuat Persaingan Usaha

Keputusan ini menunjukkan komitmen KPPU dalam mengawasi dan menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia, khususnya di sektor digital. Diharapkan keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembang aplikasi dan konsumen di Indonesia dengan menciptakan pasar yang lebih adil dan terbuka.

Editor: Gokli