ASN di Jakarta Diperbolehkan Poligami Asal Dapat Izin Atasan dan Bisa Berlaku Adil
Oleh : Redaksi
Minggu | 19-01-2025 | 11:32 WIB
Ilustrasi_Poligami.jpg
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat, sebab aturan itu dinilai memperbolehkan poligami di jajaran ASN. Kendati demikian, peraturan yang soal poligami bagi ASN sejatinya bukan hal baru.

Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan aturan terkait izin poligami sejak 1983 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Pemprov Jakarta sebenarnya juga sudah memuat aturan serupa dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799 Tahun 2004 lalu.

Namun, hal itu diatur kembali di Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang baru diterbitkan. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  • Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Larangan Pemberian Izin

  • Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi. Berikut ketentuannya:
  • Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
  • Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
  • Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

Editor: Surya