Guru Honorer Batam Adukan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK ke DPRD, Tuntut Transparansi
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 07-01-2025 | 11:04 WIB
AR-BTD-4211-RDP-DPRD-Batam.jpg
Guru honorer Batam yang merasa dicurangi dalam seleksi PPPK saat RDP di Komisi IV DPRD Batam, Selasa (7/1/2025). (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah guru honorer di bawah Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan keluhannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para guru menduga praktik ini merugikan mereka, terutama dalam proses perangkingan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi IV DPRD Batam, Selasa (7/1/2025), para guru membeberkan kekhawatiran mereka tentang hasil seleksi PPPK yang hingga kini belum diumumkan. Raden Ema, salah satu guru honorer Pemko, mengaku khawatir posisi mereka tergeser oleh peserta yang berasal dari honorer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami sudah mengabdi selama 17 tahun, bahkan ada yang lebih lama. Namun, kami keluar dari perangkingan. Kami khawatir yang lulus justru bukan guru kelas, melainkan tenaga perpustakaan atau yang tidak terdata di BKN," ujar Raden Ema.

Ia juga menegaskan janji Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sebelumnya adalah memprioritaskan guru honorer Pemko dalam seleksi PPPK. "Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan, terutama sebelum hasil diumumkan secara resmi," tambahnya.

Raden Ema menyebutkan, meski sudah beberapa kali menghubungi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, jawaban yang diberikan tidak memuaskan. "Disdik mengatakan ini adalah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," jelasnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Nur Aini, guru honorer lainnya. Ia mempertanyakan kelayakan peserta seleksi, mengingat ada honorer yang tidak sesuai kualifikasi tetapi tetap mengikuti seleksi. "Hal ini jelas memengaruhi perangkingan," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyatakan seleksi PPPK dilakukan melalui sistem berbasis online yang transparan. "Semua peserta mendaftar melalui data Dapodik. Hak antara honorer Pemko dan honorer BOS sama, selama memenuhi kualifikasi, seperti minimal pendidikan S1," ujarnya.

Ia menjelaskan guru honorer BOS diangkat oleh Kepala Sekolah karena keterbatasan tenaga pendidik. Namun, perubahan status dari tenaga kependidikan (Tendik) menjadi guru honorer kini memerlukan persetujuan dari Dinas Pendidikan.

"Semua data sudah melalui sistem dan kami tidak memiliki wewenang untuk mengatur perangkingan," ungkapnya.

Tri Wahyu juga menegaskan tidak pernah menghalangi guru untuk menjadi ASN. "Proses ini sepenuhnya berjalan sesuai aturan, dan saya tidak akan menghalangi rezeki orang," tegasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Disdik dan BKPSDM, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dendis Rajagukguk, menyarankan agar masalah ini dibawa ke tingkat pusat. "Proses ini sudah diatur secara nasional dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Langkah terbaik adalah memperjuangkan isu ini ke tingkat yang lebih tinggi," katanya.

Para guru berharap pemerintah lebih transparan dan adil dalam pelaksanaan seleksi PPPK, terutama mengingat pengabdian panjang mereka sebagai tenaga honorer. "Kami hanya ingin memastikan bahwa hasil seleksi ini adil dan sesuai dengan kualifikasi," tutup Raden Ema.

Editor: Gokli