Polsek Sei Beduk Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Amankan Tujuh Pelaku dan Tujuh Motor
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 02-01-2025 | 14:24 WIB
7-tsk-Ranmor.jpg
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, bersama Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex (kanan), saat konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor, Selasa (31/12/2024). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang akhir tahun 2024, Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sei Beduk pada Selasa (31/12/2024), Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, mengungkapkan sebanyak tujuh pelaku telah diamankan, dengan modus pencurian yang serupa, yaitu mengambil sepeda motor di kawasan permukiman dan tempat umum.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex.

Kasus Pertama: Curanmor di Bida Ayu Blok V

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 27 November 2024, saat korban Erikson Lumban Tobing kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Bida Ayu Blok V, Sei Beduk. Pelaku, RE (34), bersama tiga rekannya, menjual hasil curian tersebut melalui jaringan penjualan hingga ke pulau-pulau di Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor tanpa pelat, STNK palsu, handphone, dan uang tunai Rp 2 juta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Kasus Kedua: Yamaha Vega R di Bukit Ayu Lestari

Kasus kedua terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024. Pelaku EPS (19) dan WKA (16) mencuri sepeda motor Yamaha Vega R milik Andre Alfian di Bukit Ayu Lestari, Sei Beduk. Warga yang sigap berhasil menangkap EPS di lokasi kejadian, sementara WKA ditangkap satu jam kemudian.

Barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan STNK asli turut disita. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus Ketiga: Honda Beat Merah di Griya Piayu Asri

Kasus ketiga terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024. Korban, Paruk Apero, kehilangan sepeda motor Honda Beat merah di depan rumahnya di Griya Piayu Asri Blok C. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku IAP (22), seorang residivis, berhasil diidentifikasi.

Pelaku sebelumnya terlibat kasus serupa pada 2021 dan pembobolan rumah pada 2022. Ia ditangkap di kawasan Kavling Lama Punggur pada Minggu, 29 Desember 2024, bersama barang bukti berupa STNK asli, kunci motor, dan rekaman CCTV. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, menyatakan ketujuh pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat curanmor. Sebanyak tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, tiga di antaranya berasal dari laporan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan ini, karena curanmor sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang menggunakan motor sebagai alat mencari nafkah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru, seperti penggunaan STNK palsu," ujar Iptu Jonathan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sei Beduk dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

Editor: Gokli