Berkas Perkara Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah Belum Dilimpahkan ke JPU
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 02-01-2025 | 13:04 WIB
Kastel-Tyan3.jpg
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta. (Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016 hingga kini masih dalam tahap penyidikan.

Berkas perkara terhadap dua tersangka, yakni D dan M, yang merupakan pensiunan pegawai RSUD tersebut, belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, mengungkapkan penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua tersangka. "Proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan tersangka. Berkas perkara belum diserahkan ke JPU," kata Tiyan pada Kamis (2/1/2025).

Tiyan menjelaskan pelimpahan berkas perkara ke JPU baru akan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, penyidik dan JPU berasal dari bidang Pidana Khusus (Pidsus), yang menangani tindak pidana korupsi.

"Setelah penyidikan selesai dan dianggap lengkap, berkas akan dilimpahkan ke jaksa. Proses ini berbeda dengan perkara yang ditangani oleh kepolisian," tambahnya.

Ia juga menyebutkan tahap kedua dari proses penyidikan direncanakan berlangsung dalam bulan ini. Dengan demikian, berkas perkara diharapkan segera bisa dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"Mudah-mudahan tahap kedua berjalan lancar, sehingga kasus ini segera dilanjutkan ke pengadilan," ujar Tiyan.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka pada 22 November 2024. Kedua tersangka, D dan M, langsung ditahan. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan anggaran di RSUD Embung Fatimah Batam pada tahun 2016.

Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut, dan masyarakat berharap agar perkara ini dapat dituntaskan secepatnya demi menegakkan keadilan.

Editor: Gokli