Sepanjang Tahun 2024, 28 Anggota Polda Kepri Dipecat, 48 Personel Dikenai Sanksi Disiplin
Oleh : Aldy
Selasa | 31-12-2024 | 15:04 WIB
Polda-Kepri2.jpg
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, saat pers akhir tahun di Ballroom Hotel Aston, Batam, Senin (30/12/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 28 anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024.

Langkah tegas ini diambil setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Hal ini diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memberikan keterangan pers akhir tahun di Ballroom Hotel Aston, Batam, Senin (30/12/2024).

"Jumlah personel yang diberhentikan melalui PTDH meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan dan memastikan pengawasan internal berjalan dengan baik," ujar Kapolda Irjen Pol Yan Fitri.

Kapolda tidak merinci jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh para personel, namun menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk pemecatan, diperlukan untuk menjaga integritas institusi. Khusus untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada toleransi, baik untuk masyarakat maupun anggota kepolisian.

"Penyalahgunaan narkoba, baik oleh masyarakat umum maupun anggota polisi, akan kami tindak tegas. Tidak ada kompromi. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Kepri bebas dari narkoba," tegasnya.

Selain 28 anggota yang dipecat, sebanyak 48 personel lainnya dikenai sanksi disiplin. Hukuman ini meliputi pemindahan tugas ke wilayah-wilayah terpencil, termasuk pulau-pulau kecil di perbatasan.

"Hukuman disiplin ini adalah kesempatan bagi mereka untuk introspeksi dan memperbaiki diri. Kami berharap mereka dapat kembali menjalankan tugas sebagai Bhayangkara yang melindungi masyarakat," jelas Kapolda.

Pada Juni 2024, belasan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran semacam itu, termasuk jika melibatkan personel kepolisian.

"Semua kasus narkoba, termasuk yang melibatkan anggota kami, ditindak sesuai prosedur hingga ke pengadilan. Pemecatan menjadi langkah terakhir jika terbukti bersalah," kata Kombes Pol Heribertus.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa langkah-langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya membersihkan institusi kepolisian dan menjaga kepercayaan publik. Dengan meningkatnya jumlah sanksi pada 2024, Polda Kepri berharap bisa memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kinerja pada tahun mendatang.

Editor: Gokli