Menko Airlangga Bantah QRIS Kena PPN 12 Persen
Oleh : Redaksi
Minggu | 22-12-2024 | 18:32 WIB
airlangga_menko9.jpg
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi elektronik, seperti e-tol atau Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Hal ini disampaikan Airlangga Hartarto saat menghadiri peluncuran 'Every Price is Cheap Sale (EPIC Sale)”'yang diadakan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan di Tangerang.

"Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya (transaksi) e-tol dan kawan-kawannya tidak ada PPN, jadi jangan diolah-olah (goreng)," kata Airlangga Hartarto di lokasi acara, Minggu (22/12/2024).

Dia menipis isu yang berkembang transaksi pembiayaan dengan sistem elektronik, seperti QRIS akan ikut terkena penyesuain PPN pada awal Januari 2025.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN, sama seperti debit card transaksi yang lain," kata dia.

Selain itu, dia menyampaikan untuk pembelian kendaraan listrik, tidak ada kenaikan PPN dan masih tetap sebesar 11%. Bahkan, bagi masyarakat yang menggunakan daya listrik di bawah 2.200 watt akan diberikan subsidi atau diskon oleh pemerintah sebesar 50% pada Januari sampai Februari 2025.

Kemudian untuk pembelian perumahan seharga Rp 2 milar, PPN ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk pembelian rumah seharga Rp 5 milar, mendapat potongan Rp 1 miliar.

"Itu bukti pemerintah memperhatikan apa yang dibeli masyarakat," tandas Airlangga.

Sebelumnya beredar kabar transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi.

"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari Antara, Jumat (20/12/2024).

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12% nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Editor: Surya