Pemerintah Luncurkan 15 Stimulus Ekonomi untuk Meningkatkan Kesejahteraan di 2025
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-12-2024 | 12:04 WIB
15-stimulus.jpg
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menyongsong tahun 2025, pemerintah memperkenalkan 15 kebijakan stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

Paket insentif ini mencakup pembebasan serta keringanan pajak bagi berbagai kelompok masyarakat dan sektor usaha, yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan.

Dilansir laman Kemenko Perekonomian, pada Kamis (19/12/2024), stimulus ini dirancang untuk mendukung rumah tangga berpenghasilan rendah dengan kebijakan seperti:

  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% pada minyak goreng merk 'MINYAKITA', tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN hanya 11%.
  • Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan selama dua bulan (Januari-Februari 2025) untuk 16 juta penerima manfaat.
  • Diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah selama dua bulan, menyasar 81,42 juta pelanggan.

Bagi masyarakat kelas menengah, pemerintah menawarkan insentif seperti:

  • PPN DTP Properti, dengan diskon hingga 100% untuk rumah bernilai hingga Rp 5 miliar pada semester pertama 2025, dan 50% pada semester kedua.
  • PPN DTP Kendaraan Listrik hingga 10% untuk kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
  • PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik (EV) sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor untuk EV tertentu.
  • Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta, khususnya di sektor padat karya.

Untuk mendukung tenaga kerja, pemerintah juga mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui tunjangan tunai, pelatihan, dan akses lapangan kerja. Selain itu, sektor industri padat karya mendapat diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan.

UMKM dan industri padat karya juga menjadi perhatian utama. Kebijakan ini meliputi:

  • Perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025 untuk UMKM, dengan pembebasan pajak bagi yang beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
  • Subsidi bunga sebesar 5% untuk revitalisasi mesin industri padat karya guna meningkatkan produktivitas.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat di tahun mendatang.

Editor: Gokli