Lakukan Penipuan Via Aplikasi Kencan, Sepasang Kekasih di Batam Terancam 5 Tahun Bui
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 17-12-2024 | 17:44 WIB
Sidang-penipuan11.jpg
Sepasang Kekasih terdakwa kasus penipuan usai menjalani sidang di PN Batam, Senin (17/12/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasangan kekasih Lili Sartika dan Riko Natama akhirnya menjadi terdakwa dan diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/12/2024).

Pada persidangan itu, sepasang kekasih itu didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, keduanya mengungkapkan bahwa tindakan kejahatan itu terpaksa mereka lakukan lantaran terdesak oleh faktor ekonomi.

Terdakwa Riko mengungkapkan bahwa, dirinya dan terdakwa Lili merupakan pasangan kekasih yang tengah menjalin hubungan asmara. Bahkan, mereka telah tinggal satu atap tanpa ikatan suami-isteri.

"Kami sudah tinggal serumah yang mulia. Kejahatan yang kami lakukan karena terdesak faktor ekonomi," kata Riko sambil tertunduk.

Riko menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindak pidana itu, dirinya bekerja sebagai tukang tatto di kawasan Nagoya Batam. Namun, usaha jasa tato yang dijalaninya sedang mengalami penurunan omzet.

Selain itu, ia juga merasa tertekan dengan kebutuhan untuk membiayai pengobatan neneknya yang harus menjalani cuci darah. "Bingung cari uang, jadi kepikiran terpaksa melakukan hal itu," ungkap Riko dengan nada penuh penyesalan.

Dalam aksinya, pasangan ini menggunakan cara yang sangat licik untuk menjerat korbannya. Mereka membuat tiga akun palsu di sebuah aplikasi kencan daring, dengan target pria muda yang memiliki sepeda motor di sekitar Batam. "Dari empat orang yang berkenalan, hanya dua yang akhirnya kami temui," kata Riko.

Setelah membuat Akun, terdakwa Lili pun menyamar dengan berbagai nama dan berhasil membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan ingin mengunjungi kerabat.

Korban yang awalnya ragu akhirnya luluh oleh rayuan Lili. Setelah mendapatkan sepeda motor, Riko yang menunggu di lokasi terdekat langsung membawa motor tersebut untuk dijual.

"Dua sepeda motor berhasil kami dapatkan. Satu motor kami jual seharga Rp3 juta, jadi totalnya Rp6 juta," kata Lili.

Aksi penipuan ini terungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dalam kesaksiannya, korban mengaku berkenalan dengan seorang wanita bernama Arifah melalui aplikasi kencan.

Wanita tersebut selalu mengenakan masker dan bersikap ramah saat bertemu di halte DC Mall, pada bulan September lalu. Namun, setelah motor dipinjam, korban tidak pernah lagi melihat wanita tersebut.

Lili dan Riko akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib dan kini menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kemajuan teknologi, meskipun membawa banyak manfaat, juga bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Editor: Yudha