Indonesia Naikkan PPN ke 12 Persen, Vietnam Justru Turunkan PPN ke 8 Persen
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-12-2024 | 09:04 WIB
13-12_ppn-naik-12-persen_02392348237.jpg
Ilustrasi Vietnam menurunkan PPN 2 persen. (Foto: Kompas TV)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Vietnam dan Indonesia memiliki kebijakan berbeda terkait pajak pertambahan nilai (PPN). Vietnam melanjutkan tarif 8% dari 10% sejak pemotongan PPN saat pandemi covid-19, sementara Indonesia menaikkan jadi 12% pada 2025.

Pemerintah Vietnam memutuskan untuk memperpanjang pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% ke 8% hingga Juni tahun depan. Hal ini resmi berlaku setelah Majelis Nasional menyetujui perpanjangan pengurangan tersebut.

Berdasarkan resolusi yang disahkan pekan lalu, barang dan jasa yang dikenakan tarif pajak 10% akan tetap menikmati tarif 8% selama enam bulan ke depan. Pengurangan PPN tidak berlaku untuk real estat, sekuritas, perbankan, telekomunikasi, informasi dan teknologi, batu bara, bahan kimia, serta produk dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.

"Perpanjangan pengurangan PPN diharapkan dapat membantu merangsang konsumsi dan mendukung produksi dan bisnis dengan menurunkan biaya barang dan jasa, karena ekonomi terus berjuang," kata pakar ekonomi ?inh Tr?ng Th?nh sebagaimana dilansir Vietnam News, dikutip Kamis (12/12/2024).

Kementerian Keuangan Vietnam memperkirakan bahwa pengurangan PPN akan menyebabkan penurunan pendapatan anggaran Negara sekitar 26,1 triliun dong (Rp 16 triliun) pada paruh pertama tahun 2025. Namun, hal itu akan membantu meningkatkan produksi dan bisnis, yang juga akan menciptakan pendapatan untuk anggaran Negara.

Pengurangan PPN telah diterapkan Vietnam sejak tahun 2022 untuk mendukung produksi dan bisnis serta meningkatkan konsumsi setelah pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, pengurangan PPN mencapai 51,4 triliun dong, yang membantu mempercepat konsumsi domestik, dengan total penjualan eceran barang dan jasa juga tercatat meningkat di tahun itu sebesar 19,8% dibanding tahun 2021.

Pengurangan PPN pada paruh kedua tahun 2023 mencapai total 23,4 triliun dong, dengan total penjualan eceran barang dan jasa meningkat sebesar 9,6% pada periode waktu itu dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Perkiraan menyebutkan total penururan pendapatan negara akibat turunnya PPN pada tahun 2024 mencapai sekitar 49 triliun dong (Rp 30 triliun).

Sementara Indonesia bertindak terbalik. Pasca pandemi, pemerintah menaikkan PPN secara bertahap. Pertama pada 2022 dari 10% menjadi 11%. Selanjutnya menjadi 12% direncanakan berlaku pada 2025.

Kebijakan PPN diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hingga sekarang kenaikan PPN ditolak oleh publik, namun pemerintah masih menerapkan di tengah lesunya daya beli masyarakat.

Berganti pemerintah, diharapkan ada perubahan kebijakan. Sejauh ini, wacana yang muncul adalah pengenaan PPN sebesar 12% hanya untuk barang mewah.

Sumber: cnbcindonesia.com
Editor: Dardani