KLH Minta Pemda Perbaiki Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-12-2024 | 18:04 WIB
sampah-tak-terangkut21.jpg
Ilustrasi sampah tak terangkut di Kota Batam. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) meminta kepada kepala daerah untuk segera mengubah pola pengelolaan sampah di daerah masing-masing dan memperbaiki pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq kepada para pemangku kepentingan di daerah yang hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 bersama para kepala daerah di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

"Pada kesempatan kali ini, KLH/BPLH mendorong dan mendukung sepenuhnya upaya-upaya kepala daerah dan jajarannya untuk mengubah pola pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing, serta melakukan pendekatan-pendekatan, langkah riil dan nyata yang penting," kata Hanif.

Dari sisi hulu, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk melakukan upaya transformasi perilaku seluruh elemen masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber atau dekat dengan sumber, serta mewajibkan pemilahan sampah di sumber.

Kemudian, melakukan upaya yang signifikan untuk menangani sampah organik di sumbernya dengan menyediakan fasilitas komposter di sumber ataupun penguatan peran para pegiat pengolah sampah organik, seperti pengelola fasilitas pengolahan sampah dengan maggot BSF, rumah kompos atau fasilitas lainnya, serta menciptakan rantai pasok antara suplai dan permintaan antara produk hasil olahan sampah dengan offtaker-nya.

"Sampah organik yang tidak terkelola dengan baik dan berakhir di TPA inilah yang berkontribusi menyumbang gas metana yang menyebabkan perubahan iklim," kata Hanif.

Pemda diminta untuk menerapkan konsep extended producer responsibility (EPR), khususnya untuk sampah kemasan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Selain itu, dari sisi hulu, pemda juga diminta untuk menguatkan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular.

Dari sisi hilir, meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah di daerah serta menyalurkan sampah tersebut ke fasilitas pengolahan sampah.

Hanif menyampaikan pihaknya juga mendorong pemda untuk dapat membangun industrialisasi pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan dengan mengembangkan fasilitas pengolahan sampah yang menerapkan penggunaan teknologi ramah lingkungan dan rendah emisi disertai pengelolaannya yang dilakukan secara profesional.

Ia juga menekankan pentingnya penataan tempat pemrosesan akhir (TPA) di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali dan hanya menerima residu saja.

"Sekali lagi, TPA itu bukan tempat penimbunan, tapi adalah tempat pemrosesan akhir. Hanya residu-residu yang boleh masuk ke TPA. Selain itu tidak boleh. Tapi, kita lihat hampir di seluruh wilayah yang kita sebut sebagai sanitary landfill, yang masuk sejatinya sampah utuh yang belum terpilah. Ini yang kemudian apapun yang kita lakukan di TPA tersebut akan crowded pada saatnya nanti," kata Hanif.

Tak hanya dari sisi hulu dan hilir, pemda diminta untuk melakukan pendekatan lainnya dalam pengelolaan sampah, di antaranya melakukan penertiban pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning), serta memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakan hukum, perbaikan kelembagaan, dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.

Dalam mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya perbaikan pengelolaan sampah tersebut, ke depan, kemerintah akan memberikan penekanan Program dan Kegiatan Adipura pada pengelolaan sampah, sehingga kriteria pemantauan dan penilaian akan diperketat.

"Kami harap ke depan, Adipura dapat menjadi instrumen yang lebih kuat dalam penilaian kinerja pengelolaan sampah di daerah dan diharapkan dapat menjadi pendorong yang lebih masif dalam upaya perbaikan pengelolaan sampah di daerah," kata Hanif.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha