Potensi Kehilangan PAD Capai Rp 20 Miliar

Pemko Batam Bakal Bebaskan PBB-P2 dengan NJOP di Bawah Rp 120 Juta
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 11-12-2024 | 19:24 WIB
Bapenda-Kota-Batam1.jpg
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bakal membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025 yang Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 120 juta.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah serta batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, M. Aidil Sahalo, mengatakan, Pemko Batam mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 ini untuk warga berpenghasilan rendah.

Selain itu, program ini juga dieberikan pada pensiunan ASN, anggota TNI-Polri, serta tenaga pendidik. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat. Namun, langkah ini diperkirakan akan mengurangi Penerimaan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 20 miliar.

"Pembebasan BPHTB juga berlaku untuk rumah pertama dari masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan," kata Aidil, Rabu (11/12/2024).

Aidil menjelaskan, bahwa pembebasan PBB-P2 ini juga berlaku bagi guru dan dosen, penerima penghargaan, veteran, perintis kemerdekaan, mantan gubernur/wakil gubernur, serta wali kota/wakil wali kota. Namun, pembebasan ini bersifat pengajuan.

Dengan demikian, wajib pajak harus mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung yang membuktikan kriteria yang dimaksud.

Lanjut Aidil, pembebasan hanya berlaku untuk satu rumah yang difungsikan sebagai tempat tinggal utama dan tidak memiliki tunggakan pajak.

"Kami sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) bersama bagian hukum untuk mengatur secara rinci subjek dan objek pajak, termasuk luasan maksimal rumah serta fungsinya. Pembebasan ini tidak berlaku surut, tetapi mulai berlaku ke depan," jelasnya.

Aidil mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari total Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 di Kota Batam akan memenuhi kriteria pembebasan ini. Namun, total nilai pendapatan yang berpotensi hilang bagi Pemko Batam masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

"Secara kasar, kami perkirakan sekitar Rp 20 miliar potensi penerimaan daerah tidak lagi diterima. Namun, angka ini masih berdasarkan estimasi awal dari NJOP Rp120 juta dengan tingkat kepatuhan pembayaran saat ini," sebut Aidil.

Dengan kebijakan ini, Pemko Batam berharap dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah .

"Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan, sehingga kebijakan ini tepat sasaran," tutup Aidil.

Editor: Yudha