Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah di PT Desa Air Cargo
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 11-12-2024 | 19:04 WIB
AR-BTD-4178-Desa-Air-Cargo.jpg
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Para Tamu Undangan Saat Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di PT Desa Air Cargo, Rabu (11/12/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kembali melakukan pemusnahan beragam barang bukti hasil kejahatan seniliai miliaran rupiah di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (11/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchrat).

"Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan dari 167 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchra) berdasarkan putusan Pengadilan," kata Kasna disela-sela acara pemusnahan.

Kasna merincikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 163 perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus. Adapun barang bukti yang di Musnahkan adalah 695 karton berisi rokok tanpa di lekati pita cukai dan tanpa di cantumkan peringatan kesehatan.

Selain rokok, kata Kasna, sebanyak 4.093 strip obat tanpa izin usaha, 6.071 kota kosmetik tanpa izin usaha, makanan tanpa izin usaha sebanyak 16.875 kotak dan pakaian serta dokumen lainnya sebanyak 12 karton.

Selain barang bukti tersebut, kata Kasna, ada juga alat elektronik berupa 101 unit handphone, 6 unit laptop dan tab, 1 buah senjata api serta 390 uang palsu turut dimusnahkan.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus selama tahun 2024," tegas Kasna.

Pemusnahan ini, lanjut Kasna, dilaksanakan di PT Desa Air Cargo dengan cara di bakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan.

PT Desa Air Cargo, sambungnya, menjadi lokasi untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti karena berada jauh dari pemukiman warga, sehingga pengolahan limbah barang bukti tersebut tidak mengganggu atau merusak ekosistem di lingkungan sekitar.

Selain Kajari Batam, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti adalah perwakilan dari Polda Kepri, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dinas Kesehatan, perwakilan BPOM Kepri, Bea dan Cukai Batam, perwakilan dari Polresta Barelang dan sejumlah tamu undangan dari instansi terkait lainnya.

Editor: Yudha