Pelaku Perdagangan Orang di Batam Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 10-12-2024 | 21:04 WIB
Erinda_Sri_Wahyuni.jpg
Terdakwa Erinda Sri Wahyuni Usai Menjalani Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Selasa (10/12/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Erinda Sri Wahyuni, perempuan cantik asal Medan yang ditangkap aparat kepolisian lantaran nekad melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/12/2024).

Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan JPU Adjudian di hadapan Ketua Majelis Hakim Twist Retno, didampingi Verdian Martin dan Rinaldi, terdakwa Erinda Sri Wahyuni dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Menyatakan terdakwa Erinda Sri Wahyuni terbukti melanggar pasal 4 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 48 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata JPU Adjudian saat membacakan surat tuntutannya.

Sebelum melakukan penuntutan, kata Adjudian, penuntut umum mempunyai beberapa pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat pada umumnya serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara hal meringankan, tuturnya, terdakwa selama proses persidangan selalu bersikap kooperatif, menyesal dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erinda Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas JPU Adjudian.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda dimaksud tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas tuntutan itu, terdakwa Erinda Sri Wahyuni pun mengajukan keberatan. Ia pun meminta waktu selama satu Minggu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

"Yang mulia, atas tuntutan ini saya akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi). Jadi saya minta waktu selama satu Minggu untuk mempersiapkannya terlebih dahulu," kata Perempuan berparas cantik tersebut.

Atas permohonan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu Minggu. "Sidang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa akan kita gelar pekan depan. Sidang ditutup," kata hakim Twist Retno sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana orang (TPPO) yang menyeret terdakwa Erinda Sri Wahyuni terungkap sekira bulan Juni 2024 lalu.

Terdakwa ditangkap aparat kepolisian di Hotel Nagoya Inn yang beralamat Komplek Bumi Indah, Blok III Nomor 20-21 Nagoya, Kota Batam.

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan terdakwa dan para korban, yakni saksi Friska Abdilah, saksi Beby Rahayu Pricillya, saksi Fara Aulia dan saksi Syahputri.

Setelah penangkapan dan diinterogasi, terungkap bahwa para CPMI ini di rekrut oleh terdakwa dari Patumba Medan. Rencananya, para korban akan di pekerjakan disalah satu Club Malam di Negara Malaysia.

Menurut terdakwa Erinda Sri Wahyuni, dirinya nekad merekrut para CPMI ini atas perintah seseorang bernama Koko Chayang (DPO) selaku pemilik Club Malam di Negara Malaysia.

Atas perbuatannya, terdakwa Erinda Sri Wahyuni pun didakwa melanggar pasal 4 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 48 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Surya