Terbukti Korupsi, Eks Sekwan Batam Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 04-12-2024 | 17:04 WIB
Marzuki11.jpg
Eks Sekwan DPRD Batam, Marzuki Ketika Proses Tahap II di Kejari Batam. ( Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Sekertaris DPRD Kota Batam, Marzuki, akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) uang perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (3/12/2024).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang Prasetyo, terdakwa Marzuki telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang di korupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Menyatakan terdakwa Marzuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Gilang.

Sebelum menuntut terdakwa Marzuki, kata Gilang, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, diantaranya hala memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Marzuki telah menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, ungkap Gilang, perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan, lanjut Gilang, selama proses persidangan terdakwa Marzuki selalu bersikap kooperatif. Bahkan, terdakwa juga memiliki inisiatif baik dengan mengembalikan sejumlah uang yang telah di korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Marzuki dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas Gilang.

Selain pidana badan, kata Gilang lagi, terdakwa Marzuki juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Masih kata Gilang, bukan hanya denda, terdakwa Marzuki juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 180 juta.

"Apabila uang pengganti itu tidak bisa diganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," tegas Gilang.

Usai pembacaam surat tuntutan, terdakwa Marzuki melalui penasehat hukumnya meminta waktu selama satu Minggu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

"Sidang selanjutnya akan digelar Minggu depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya," pungkas Gilang.

Untuk diketahui, berkas perkara atas kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2016 diterima Kejari Batam dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 14 Juni 2024 lalu.

Dalam kasus ini, Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang di korupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelum Marzuki ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Raja Syamsul pun dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan.

Dalam kasus itu, Raja Syamsul akhirnya di hukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang lantaran telah terbukti membantu Marzuki melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri.

Editor: Yudha