Pakai Foto Kapolda Kepri untuk Modus Mencari Istri, Warga Serang Dibekuk Polisi
Oleh : Aldy
Selasa | 03-12-2024 | 15:04 WIB
RH-Keciduk.jpg
Pelaku RH, saat ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dari Kota Serang, Banten. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menggunakan foto Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, sebagai profil di akun Facebook miliknya, seorang pria berinisial RH harus berurusan dengan hukum. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan RH di rumahnya di Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (27/11/2024).

RH, yang sebelumnya bekerja sebagai penjaga toko, menggunakan foto pejabat TNI-Polri, termasuk Kapolda Kepri, untuk membangun citra palsu di media sosial.

Dalam akun tersebut, RH mengaku sebagai duda kaya raya yang memiliki toko sembako, lahan pertanian, dan perkebunan sawit. Modus ini dijalankan RH selama dua bulan terakhir dengan tujuan mencari calon istri sekaligus meningkatkan jumlah pengikut di media sosialnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha, menjelaskan kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan timnya. "Kami menemukan akun yang menggunakan foto Kapolda Kepri sebagai profil. Pelaku mengaku duda dan mencari pasangan dengan memamerkan kepemilikan 5 hektare sawah, perkebunan sawit, dan beberapa toko sembako," kata Putu, Selasa (3/12/2024).

Petugas segera menelusuri aktivitas akun tersebut dan berhasil melacak keberadaan RH. Saat diamankan, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan akun palsu tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku menggunakan foto pejabat TNI-Polri tanpa mengetahui identitas asli mereka. Alasannya? Untuk menarik perhatian dan meningkatkan jumlah pengikut.

"RH mengaku ingin mendapatkan endorse dan iklan di akun Facebook miliknya, terinspirasi dari selebriti yang sering ia lihat di YouTube," jelas Putu.

Strategi manipulasi ini berhasil meningkatkan jumlah pengikut akun RH dari 46 ribu menjadi 68 ribu. Namun, upaya ini justru membawa RH berhadapan dengan ancaman hukum.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan manipulasi data yang melanggar hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap akun palsu dan informasi yang tidak dapat diverifikasi di dunia maya.

Editor: Gokli