Waspadai Pinjaman Online Ilegal, CLIK dan AFPI Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan Publik
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-12-2024 | 11:24 WIB
CLIK.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ancaman dari fintech lending ilegal terus menjadi perhatian serius. Baru-baru ini, PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) mengungkap penyalahgunaan nama perusahaan dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak tidak bertanggung jawab yang beroperasi melalui media sosial.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban pinjaman online (pinjol) ilegal mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan dana pinjamannya. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku menggunakan akun atas nama 'slik.com.id', yang ternyata tidak terdaftar di OJK. Akun tersebut bahkan mengklaim alamat CLIK sebagai miliknya.

"Kami sangat bersimpati dengan para korban. Tindakan ini tidak hanya ilegal tetapi juga berpotensi menambah jumlah korban. Sayangnya, akun sosial media mereka masih aktif hingga saat ini," ujar Leonardo Lapalorcia, Presiden Direktur CLIK, dalam keterangan pers, Senin (2/12/2024).

CLIK segera melaporkan penipuan ini ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Semua bukti, termasuk tautan akun penipuan, telah diserahkan untuk tindakan lebih lanjut. Leonardo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap iklan yang menjanjikan pencairan dana instan dengan syarat mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu.

"Jangan percaya bukti tangkapan layar atau promosi yang meragukan. Fintech lending legal tidak menggunakan cara seperti itu untuk beroperasi," tegas Leonardo.

Selain itu, CLIK juga meminta pelaku industri untuk secara rutin memeriksa dan melaporkan potensi penyalahgunaan data kepada OJK dan AFPI. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerugian lebih besar di masa depan.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa seluruh ekosistem fintech harus bersatu melawan praktik ilegal ini. Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas industri fintech lending di Indonesia.

"Praktik pinjaman online ilegal bisa merusak kepercayaan publik dan kredibilitas industri. Penting bagi konsumen untuk memeriksa apakah layanan fintech memiliki situs resmi, nomor telepon yang aktif, serta akun media sosial yang dapat diverifikasi," jelas Entjik.

Leonardo mencatat bahwa akhir tahun sering menjadi momentum meningkatnya aktivitas penipuan. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak mudah tergoda dengan tawaran pinjaman berbunga rendah atau persyaratan yang mencurigakan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya memilih layanan fintech yang terpercaya dan mengikuti panduan dari otoritas resmi seperti OJK dan AFPI. Dengan meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang merugikan.

Editor: Gokli