Polri Tangkap DPO Judi Online W88 di Filipina, 7 'Rekannya' Tengah Diadili di Batam
Oleh : Rerdaksi
Sabtu | 23-11-2024 | 10:44 WIB
DPO-HS.jpg
DPO HS alias Ahan, dikawal petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri, setelah tiba di Jakarta, Jumat (21/11/2024) dini hari. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online W88 berhasil dipulangkan dari Filipina melalui kolaborasi erat dengan berbagai pihak internasional.

HS alias Ahan, seorang warga negara Indonesia yang menjadi manajer regional platform judi online W88 untuk Indonesia, tiba di Jakarta pada Jumat (21/11/2024) dini hari.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jefri, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama intensif antara Polri, Kepolisian Filipina, Imigrasi, hingga Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.

"Alhamdulillah, berkat sinergi yang kuat, kita berhasil membawa pulang HS, seorang DPO yang menjadi bagian penting dalam jaringan judi online ini. Ini adalah langkah strategis dalam upaya pemberantasan kejahatan siber," ujar Jefri, demikian dikutip laman Humas Polri.

Menurut Jefri, HS memiliki peran vital sebagai pengelola rekening deposit dan penarikan dana para pemain di Indonesia. Selama tiga bulan terakhir, platform W88 mencatatkan perputaran uang fantastis hingga Rp 1 triliun.

Pemulangan HS menjadi lanjutan dari operasi Polri pada Mei lalu yang berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya. Saat ini, para tersangka tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

"Dengan tertangkapnya HS, kami optimis dapat mengungkap jaringan yang lebih luas. Polri akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku judi online yang merugikan masyarakat," tambah Jefri.

Operasi ini melibatkan dukungan Interpol dalam mengidentifikasi dan melacak HS di Filipina. Sesampainya di Indonesia, HS akan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih jauh modus operandi jaringan W88.

Jefri menegaskan, keberhasilan ini baru langkah awal dalam perang melawan kejahatan lintas negara. Polri akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi dalam dan luar negeri untuk menumpas kejahatan serupa.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak, termasuk Imigrasi dan Atase Kepolisian Filipina. Bersama-sama, kita mampu memerangi kejahatan yang merugikan masyarakat dan melintasi batas negara," pungkas Jefri.

Keberhasilan Polri dalam menangkap HS menjadi penanda penting bahwa kejahatan siber, khususnya perjudian online, tak lagi mengenal batas wilayah. Kolaborasi lintas negara menjadi kunci dalam melawan ancaman global ini.

Seperti diketahui, Handoyo Salman alias Ahan, pada tahun 2015 bertemu dengan Vivian --salah satu terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam-- lewat seorang bernama Susuk. VIVIAN ditawari untuk menyewakan dan mengumpulkan rekening bank di Indonesia yang akan digunakan untuk keperluan deposit dan penarikan dana perjudian online melalui situs W88.

Dua tahun kemudian, VIVIAN mulai terlibat aktif dalam kegiatan ini dengan menyediakan rekening bank miliknya, dan mengirimkan kartu ATM serta sim card ke Filipina melalui jasa pengiriman. Sebagai imbalannya, VIVIAN menerima bayaran Rp 1,5 juta per bulan selama rekening tersebut digunakan.

Pada tahun 2023, RAHMA HAYATI FAHRANTICKA --terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam-- turut terlibat setelah menerima tawaran VIVIAN untuk menyewakan rekeningnya. Selain menggunakan rekening miliknya, RAHMA juga menyewakan rekening milik orang lain sebanyak 19 rekening, beberapa di antaranya digunakan untuk transaksi perjudian.

Situs W88 menyediakan berbagai jenis permainan, termasuk taruhan olahraga, slot, hingga pemilihan presiden. Proses transaksi dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank dan e-wallet. Dana dari rekening tersebut kemudian diubah menjadi mata uang kripto jenis USDT untuk memudahkan penarikan di Filipina.

Polisi akhirnya mengungkap kegiatan ilegal ini pada Mei 2024, dengan penangkapan VIVIAN dan beberapa saksi lainnya di Batam. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta Pasal 55 KUHP, terkait distribusi informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa izin.

Jaringan perjudian ini diduga telah melakukan ribuan transaksi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1,6 triliun sejak tahun 2023. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam operasi perjudian online ini.\

Selain Vivian dan Rahma, masih ada 5 terdakwa lainnya yang terlibat perjudian online W88 tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Editor: Gokli