Kejari Batam Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 22-11-2024 | 19:24 WIB
AR-BTD-4141-RSUD-Embung-Fatimah.jpg
Kedua Tersangka Saat Digiring ke Mobil Tahanan Kejari Batam, Jumat 22/11/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam, Jumat (22/11/2024).

Kedua tersangka itu berinisial D dan M. D merupakan bendahara BLUD, sementara M adalah Kepala Bagian Keuangan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun 2016.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup pada saat melakukan penyidikan.

"Saat melakukan Ekspose hasil penyidikan, tim penyidik mendapatkan kesimpulan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menentukan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kajari.

Kajari menyebutkan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 800 jutaan. Hal itu dibuktikan dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI beberapa waktu lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

Kajari menegaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik Kejari Batam untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Guna memudahkan proses penyidikan, kedua ersangka ditahan di Rutan Batam untuk 20 hari kedepan," pungkasnya.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam temuan itu, BPK menemukan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan lainnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam.

Bahkan, beberapa waktu lalu tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan melakukan penggeledahan di kantor RSUD Embung Fatimah, Kota Batam.

Dalam penggeledahan itu, sebanyak 3 ruangan yang di geledah penyidik, diantaranya Ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruangan Keuangan dan ruangan Arsip.

Tak tanggung-tanggung, 13 Dus berisi dokumen penting yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016 pun disita penyidik Pidsus Kejari Batam.

"Fokus utama dari penggeledahan ini adalah mencari dan mengumpulkan Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016," kata Kajari.

Editor: Yudha