Bukti Komitmen Lawan Barang Ilegal

Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai pada November 2024
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 22-11-2024 | 14:44 WIB
lundup-paket.png
Barang kiriman yang akan dibawa ke luar Batam untuk menghindari pajak pengiriman, berhasil diamankan petugas Bea Cukai Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam mencatat prestasi luar biasa dalam pengawasan kepabeanan dan cukai hingga akhir November 2024. Hingga 21 November, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam telah mengeluarkan 186 laporan pelanggaran. Rinciannya, 148 kasus hasil penindakan non-patroli laut, 31 kasus dari patroli laut, dan 7 kasus terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan pelanggaran didominasi oleh komoditas Barang Kena Cukai (BKC), barang kiriman, serta narkotika dan psikotropika.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal," ungkapnya, dalam keterangan pers, Jumat (22/11/2024).

Selama periode tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menyita 281.649 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Salah satu kasus signifikan adalah operasi tangkap tangan terhadap seorang motoris yang membawa rokok tanpa pita cukai.

Selain itu, 22,3 liter minuman beralkohol ilegal juga diamankan. Penindakan ini mencerminkan keseriusan Bea Cukai Batam dalam memberantas pelanggaran cukai dan melindungi pasar dari peredaran barang tanpa izin.

Dua kasus diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelaku diwajibkan membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang tidak dibayar, dengan total denda mencapai Rp 193 juta. Pendekatan ini dianggap efektif untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Bea Cukai Batam juga berhasil menyita dua unit mobil bermuatan 35 koli barang kiriman ilegal yang hendak dikirimkan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Barang dan kendaraan tersebut kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, pengawasan terhadap narkotika dan psikotropika membuahkan hasil. Sebanyak 70,7 gram sabu, 4 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five berhasil diamankan. Penindakan ini dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, menghasilkan penangkapan empat tersangka.

Evi menegaskan, tindakan Bea Cukai Batam ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. "Kami berupaya memberantas peredaran narkotika dan psikotropika, tidak hanya di Batam tetapi di seluruh wilayah NKRI. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan mendukung kebijakan pemerintah," tutupnya.

Dengan pencapaian ini, Bea Cukai Batam kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian melalui pengawasan yang tegas terhadap barang ilegal.

Editor: Gokli