Imigrasi Tanjunguban Sosialisasikan Aturan Baru Terkait Izin Tinggal dan Paspor RI 2024
Oleh : Harjo
Rabu | 20-11-2024 | 12:24 WIB
Sos-imigrasi-uban.jpg
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar sosialisasi mengenai aturan terbaru izin tinggal keimigrasian dan Paspor Republik Indonesia (RI) tahun 2024 di Politeknik Bintan Cakrawala, Lagoi, Selasa (19/11/2024). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar sosialisasi mengenai aturan terbaru izin tinggal keimigrasian dan Paspor Republik Indonesia (RI) tahun 2024.

Acara bertajuk 'Penyebaran Informasi Keimigrasian' ini dilaksanakan di Politeknik Bintan Cakrawala, Lagoi, Selasa (19/11/2024), dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku industri pariwisata tentang kebijakan terbaru di bidang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Inggil Wicaksono Pratomo, yang membuka acara tersebut, mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dengan narasumber. Ia menekankan pentingnya memahami aturan-aturan baru, terutama terkait izin tinggal dan kebijakan paspor, guna mendukung kelancaran operasional para pelaku usaha dan individu yang berkaitan dengan keimigrasian.

Harry Setiawan, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, memaparkan beberapa poin penting dalam sosialisasi. Salah satunya adalah kebijakan baru Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang memungkinkan warga negara asing dengan status Permanent Resident (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau.

"Dengan kebijakan ini, wisatawan asing dari Singapura dapat menikmati destinasi wisata unggulan di Batam, Bintan, dan Karimun dengan masa tinggal maksimal empat hari," jelas Harry.

Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan mancanegara, khususnya dari Singapura, dan memperkuat sektor pariwisata di Kepulauan Riau.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan hotel, perusahaan, serta politeknik yang berperan sebagai sponsor bagi orang asing yang bekerja atau beraktivitas di kawasan pariwisata Lagoi. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam mempermudah izin tinggal bagi wisatawan dan pekerja asing, terutama di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Selain membahas BVK, peserta juga mendapatkan informasi mengenai jenis-jenis visa dan izin tinggal yang dapat digunakan oleh orang asing di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para sponsor dan pelaku industri untuk menjalankan aktivitas keimigrasian mereka secara legal dan efisien.

Sesi tanya jawab menjadi penutup yang interaktif dalam acara ini. Peserta memanfaatkan momen tersebut untuk menggali lebih dalam tentang aturan yang disampaikan. Narasumber, termasuk Muhammad Harry Meilan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, menjawab berbagai pertanyaan terkait implementasi aturan baru ini, termasuk prosedur teknis dan manfaatnya bagi sektor pariwisata.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Tanjunguban berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta pelaku industri tentang pentingnya mematuhi aturan keimigrasian. Hal ini juga diharapkan mendukung pertumbuhan pariwisata dan investasi di wilayah Kepulauan Riau.

Editor: Gokli