Bawaslu Karimun Serahkan Laporan Pelanggaran Netralitas 5 ASN ke Menpan-RB
Oleh : Freddy
Senin | 04-11-2024 | 19:24 WIB
Bawaslu-Karimun-Eko12.jpg
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. (Istimewa)

BATAMTODAY.CM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun telah mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Kelima ASN yang terlibat, diidentifikasi dengan inisial DS, HA, AZ, RB, dan NM, telah memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu. Anggota Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko, menjelaskan bahwa dari enam laporan yang diterima, hanya lima yang memenuhi kriteria untuk direkomendasikan. "Satu laporan tidak memenuhi unsur," katanya pada Senin (4/11/2024).

Eko menegaskan, Bawaslu selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa keputusan yang sembarangan. "Keputusan untuk merekomendasikan ini diambil setelah melalui penelusuran yang cermat," tambahnya.

Saat ini, Bawaslu juga tengah menyelidiki rekaman suara seorang ASN di Pemkab Karimun yang diduga mengajak sejumlah Lurah untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Kami masih melakukan penelusuran terkait rekaman suara yang sedang viral di media sosial. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, kami akan memprosesnya seperti laporan-laporan sebelumnya," pungkas Eko.

Editor: Yudha