Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifan IMEI iPhone 16 yang Dijual di Pasar Dalam Negeri
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 01-11-2024 | 14:44 WIB
Jubir-Kemenperin1.jpg
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengawasi ketat peredaran iPhone 16 di Indonesia yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri.

Meskipun ponsel tersebut masuk secara legal untuk pemakaian pribadi, Kemenperin mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 dari penjual pihak ketiga, termasuk di marketplace daring.

Langkah tegas sedang dipertimbangkan, termasuk kemungkinan menonaktifkan IMEI bagi perangkat yang terbukti diperjualbelikan. "Kami menerima laporan bahwa sejumlah iPhone 16 mulai diperjualbelikan di dalam negeri, termasuk di platform online. Kami meminta masyarakat berhati-hati agar tidak membeli ponsel yang masuk secara pribadi oleh penumpang," jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, pada Rabu (30/10/2024), demikian dikutip laman Kemenperin.

Menurutnya, perangkat yang dibeli tanpa jalur distribusi resmi bisa merugikan konsumen, karena tidak disertai garansi atau perlindungan konsumen.

Kemenperin mengimbau penumpang yang membawa iPhone 16 untuk keperluan pribadi agar tidak memperjualbelikannya, mengingat hal tersebut berpotensi melanggar aturan. Langkah hukum siap diambil terhadap pihak yang menjual perangkat ini di marketplace daring, berdasarkan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"iPhone 16 yang masuk untuk pemakaian pribadi akan menjadi ilegal bila diperjualbelikan. Hal ini bertentangan dengan izin yang diberikan, yang hanya untuk pemakaian sendiri. Kami sedang mempertimbangkan opsi penonaktifan IMEI bagi perangkat yang dijual di Indonesia," tambah Febri.

Kebijakan ini, kata Febri, juga bertujuan mendorong PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasi, yang hingga kini belum tuntas. Meski telah mengimpor dan menjual sekitar 3,8 juta unit perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) di Indonesia dengan nilai penjualan mencapai Rp 19 triliun dalam dua tahun terakhir, Apple Indonesia masih berusaha memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun selama delapan tahun.

Hingga kini, perangkat iPhone 16 belum mendapat sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) skema inovasi yang menjadi syarat untuk dipasarkan di Indonesia. Kemenperin menyebut, dari Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan sudah membayar pajak. Namun, tanpa sertifikasi TKDN, perangkat ini tidak boleh dijual di dalam negeri, yang kini menjadi fokus pengawasan Kemenperin.

Editor: Gokli