Hari Ini, Tujuh Terdakwa Jaringan Judi Online Internasional Disidangkan di Pengadilan Negeri Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 28-10-2024 | 10:04 WIB
Judol-W88.jpg
Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan pada Senin (21/10/2024). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak tujuh terdakwa jaringan perjudian online internasional (W88) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/10/2024).

Ketujuh terdakwa ini disidangkan dalam empat berkas terpisah. Di mana, Fandias dan Juni Hendrianto (nomor perkara: 665/Pid.Sus/2024/PN Btm), sudah menjalani sidang pertama (pembacaan surat dakwaan) pada Senin (21/10/2024) lalu. Hari ini, kedua terdakwa ini menjalani persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, terdakwa Edi Sino alias Jonni, Edi Santo, Januar Dwiprama (nomor perkara: 658/Pid.Sus/2024/PN Btm); terdakwa Rahma Hayati Fahranticka (nomor perkara: 656/Pid.Sus/2024/PN Btm); serta Vivian (nomor perkara: 657/Pid.Sus/2024/PN Btm); hari ini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88. Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.

Fandias, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing, bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo. Susilo, yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO".

"Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri. Kedua diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional," ungkap jaksa Abullah, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Watimena bersama dua anggota Benny dan Ferry Irawan, Senin (21/10/2024).

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Untuk diketahui, transaksi pencucian uang perjudian online ini dalam bentuk Rupiah menjadi kripto, yang melibatkan EDI SINO alias JONNI dan HANDOYO SALMAN alias AHAN atau BILLY, terjadi melalui PT DIAS MAKMUR SEJAHTERA --money changer milik Fandias-- yang telah berlangsung sejak 2023 dengan total lebih dari 9.454 transaksi dan nilai keseluruhan mencapai Rp 1.673.331.418,36 atau sekitar Rp 1,67 triliun.

Diketahui, sistem perjudian di situs W88 memungkinkan pengguna untuk bermain berbagai permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank dan e-wallet.

Editor: Dardani