Kuras Uang Rp 1,13 Miliar dari ATM Bank Mandiri, Taufik Setiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 15-10-2024 | 10:44 WIB
Taufik-Setiawan1.jpg
Terdakwa Taufik Setiawan, usai dituntut 4 tahun penjara di PN Batam, Senin (14/10/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Taufik Setiawan, mantan karyawan vendor Bank Mandiri, menghadapi tuntutan empat tahun penjara setelah terbukti membobol mesin ATM Bank Mandiri di beberapa lokasi di Batam. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/10/2024).

JPU Adjudian menyatakan bahwa Taufik Setiawan telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan dakwaan pencurian uang sebesar Rp 1,13 miliar dari enam ATM di wilayah Batam.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena memanfaatkan posisinya sebagai karyawan vendor Bank Mandiri untuk mencuri uang dari mesin-mesin ATM yang ia tangani," kata Adjudian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Welly Irdianto.

Dalam tuntutannya, Adjudian mengungkapkan bahwa perbuatan Taufik menimbulkan kerugian besar bagi Bank Mandiri. Meski begitu, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, mengakui kesalahannya, dan berkomitmen mengembalikan sebagian dari kerugian tersebut. Taufik juga belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif. Berdasarkan hal tersebut, kami menuntut hukuman empat tahun penjara," ujar Adjudian.

Atas tuntutan itu, Taufik yang didampingi penasihat hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan. "Yang mulia, kami meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi," ucap Taufik.

Hakim Welly Irdianto mengabulkan permintaan tersebut dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Kasus ini terungkap setelah Bank Mandiri melakukan audit internal yang menunjukkan adanya selisih pada laporan penghitungan uang dan form serah terima uang dari beberapa ATM yang menjadi tanggung jawab Taufik. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Taufik, yang bekerja di PT Usaha Garda Arta sebagai verifikator, memanfaatkan jabatannya untuk mengakses dan mencuri uang dari ATM.

Taufik mencuri uang dari enam mesin ATM yang tersebar di lokasi seperti komplek Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, RS Elisabeth Lubukbaja, dan Kepri Mall. Uang yang berhasil digondolnya mencapai total Rp 1,13 miliar.

"Taufik melakukan aksinya saat masih bekerja sebagai karyawan PT Usaha Garda Arta, vendor yang bekerja sama dengan Bank Mandiri," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, kala itu.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Editor: Gokli