Kendalikan Produk Impor, Kemenperin Percepat Pembentukan Tim P3DN
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-10-2024 | 11:44 WIB
Sekjen-Eko.jpg
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S A Cahyanto. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di berbagai instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, BUMN/BUMD, hingga Pemerintah Daerah.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S A Cahyanto, menyatakan pembentukan Tim P3DN ini penting dalam memastikan koordinasi, pengawasan, serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam pengadaan barang dan jasa. "Pada 2022, Tim P3DN sudah terbentuk sebanyak 593 tim, dan meningkat menjadi 659 tim pada 2023. Kami menargetkan jumlahnya akan mencapai 710 tim hingga akhir tahun ini," ujar Eko dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta, Kamis (9/10/2024), demikian dikutip laman Kemenperin.

Eko menambahkan, percepatan ini sejalan dengan upaya mengurangi ketergantungan impor sebesar 5%. Arahan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022, yang mewajibkan setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah mengalokasikan 95% anggaran pengadaan barang dan jasa untuk produk dalam negeri. "Ini bukan hanya soal angka, tapi soal komitmen bersama untuk memperkuat ekonomi nasional. Setiap satu rupiah yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri akan memberikan dampak ekonomi dua kali lipat," tegasnya.

Untuk memastikan pencapaian target tersebut, Eko menyebutkan tiga langkah yang harus diambil oleh Tim P3DN. Pertama, tim harus mengendalikan penggunaan produk impor sesuai dengan Surat Edaran Menko Kemaritiman dan Investasi nomor 87 tahun 2022. Penggunaan produk impor hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan instansi terkait.

Kedua, pelaksanaan business matching antara instansi pemerintah dan produsen dalam negeri diharapkan terus dilakukan untuk mempertemukan kebutuhan dengan produk lokal yang tersedia. "Kegiatan ini membuka peluang pasar baru bagi produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah," tambah Eko.

Ketiga, Tim P3DN harus memastikan bahwa program penggunaan produk dalam negeri tepat guna dan tepat sasaran. "Identifikasi kebutuhan produk dalam negeri harus dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa," tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang mengharuskan penggunaan PDN dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto, menambahkan bahwa Rapat Kerja Tim Nasional P3DN bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program ini. "Kami berharap akan terjalin kolaborasi yang kuat antara Timnas P3DN dan tim-tim di berbagai instansi dalam mengawal penggunaan produk dalam negeri," ujar Heru.

Selain forum diskusi, acara yang berlangsung selama dua hari ini juga menampilkan pameran produk dalam negeri bersertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), seperti produk elektronik, alat kesehatan, alat peraga pendidikan, farmasi, dan furnitur kantor, dengan partisipasi 20 produsen lokal.

Editor: Gokli