Kominfo Kaji Regulasi Digital Uni Eropa, Nezar Patria: Penting Ciptakan Ruang Digital yang Adil
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-10-2024 | 11:24 WIB
Nezar1.jpg
Wamenkominfo, Nezar Patria. (Kominfo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, menyatakan Indonesia sedang mengkaji Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) yang diterapkan Uni Eropa.

Dua regulasi tersebut dianggap penting untuk menciptakan ruang digital yang adil dan kompetitif di tengah pesatnya perkembangan platform digital.

"DSA dan DMA memberikan perspektif yang bagus untuk menambah wawasan kita dalam mengatur tata kelola platform digital. Meskipun ada perbedaan konteks antara Indonesia dan Uni Eropa, kita bisa menjadikannya sebagai rujukan," ujar Nezar Patria di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (09/10/2024), demikian dikutip laman Kominfo.

Nezar menambahkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi terkait platform digital, seperti UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, Permenkominfo nomor 5 tahun 2020 juga mengatur perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik privat.

Namun demikian, Nezar menekankan pentingnya kajian lebih mendalam mengenai apakah DSA dan DMA bisa diadaptasi ke dalam kerangka hukum Indonesia. "Apakah DSA dan DMA merupakan hasil transformasi regulasi yang sudah ada, atau merupakan regulasi baru yang berdiri sendiri? Ini perlu didiskusikan lebih lanjut," katanya.

Dalam forum yang sama, Joan Barata, seorang konsultan dan ahli DSA asal Spanyol yang bergabung secara daring, menjelaskan sejarah terbentuknya regulasi tersebut. Pada 2020, Uni Eropa mengajukan dua proposal legislatif yang akhirnya diadopsi pada 2022 menjadi DSA dan DMA.

"DSA mengatur tentang bagaimana platform digital, seperti Facebook, TikTok, dan YouTube, harus bertanggung jawab dalam publikasi dan distribusi konten online," jelas Joan Barata.

Ia juga menekankan bahwa DSA memiliki bentuk peraturan yang langsung berlaku di seluruh Uni Eropa tanpa perlu diadopsi ke dalam undang-undang tiap negara anggota.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa DMA dan DSA Uni Eropa telah diadopsi sebagai acuan dalam tata kelola platform digital di Indonesia. DMA digunakan untuk menjaga persaingan pasar yang sehat, khususnya bagi platform besar yang bertindak sebagai gatekeepers. Sementara itu, DSA fokus pada keamanan konten dan tanggung jawab platform, terutama platform besar yang disebut Very Large Online Platforms (VLOPs) dan Very Large Online Search Engines (VLOSEs).

Editor: Gokli