Bawaslu Batam Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Hardi Selamat Hood
Oleh : Aldy
Jum\'at | 04-10-2024 | 16:44 WIB
Bawaslu-BTM.jpg
Kantor Bawaslu Kota Batam. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam resmi menghentikan laporan dugaan pelecehan verbal terhadap Calon Wakil Wali Kota Batam 2024, Hardi Selamet Hood.

Laporan yang diajukan oleh Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli Batam (AHLI Batam) tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menyatakan laporan tersebut tidak relevan dengan aturan pemilihan. "Tidak memenuhi unsur dalam pasal pemilihan," ujarnya pada Jumat (4/10/2024).

Zainal menjelaskan, dugaan pelecehan verbal yang dilaporkan terjadi pada 24 September 2024, sementara masa kampanye baru dimulai pada 25 September 2024. "Karena laporan tersebut terkait Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penghinaan terhadap calon lain dalam masa kampanye. Saat kejadian, itu bukan kegiatan kampanye, melainkan sebelum masa kampanye," terang Zainal.

Insiden tersebut terjadi dalam acara Deklarasi Pemilu Damai yang diselenggarakan oleh Polresta Barelang dan dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Batam serta dua pasangan calon Wali Kota Batam. Zainal menegaskan bahwa kegiatan ini bukan bagian dari kampanye resmi, sehingga laporan tidak bisa dilanjutkan. "Kita hentikan karena tidak memenuhi unsur," tegasnya.

Bawaslu Batam mencatat telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye. Dari empat laporan, tiga di antaranya telah dihentikan, termasuk laporan penghinaan ini, sementara satu laporan lainnya masih dalam proses.

Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli Batam melaporkan Hardi Selamet Hood pada 27 September 2024 atas dugaan pelecehan verbal yang dianggap tidak pantas dalam sambutannya di acara Deklarasi Pilkada Damai. Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan dihentikan setelah melalui proses klarifikasi.

Editor: Gokli