Polda Kepri Tangkap WN Singapura Bersama Seorang Pria Pengedar Sabu di Batam
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-09-2024 | 13:04 WIB
WNA-Narko.jpg
VJ, WN Singapura tersangka narkotika di Polda Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial VJ (79). Ia ditangkap bersama seorang pengedar narkoba berinisial YA (46), terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat total 4,92 gram.

"Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan dua tersangka, yaitu VJ, WNA asal Singapura, dan YA," ujar AKBP Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Rabu (25/9/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap VJ pada Jumat (20/9/2024).

"VJ mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial YA. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap YA di kawasan Sagulung, Batam, pada Senin (23/9/2024). Saat penangkapan, ditemukan sembilan paket sabu dengan berat total 3,45 gram," jelas Anggoro.

YA, dalam pengakuannya, menyebutkan sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial RA, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "RA saat ini menjadi buronan dan tengah diburu oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri," tambahnya.

Dari hasil penangkapan VJ dan YA, total barang bukti sabu yang disita mencapai 4,92 gram. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun," tutup Anggoro.

Kontributor: Alamudin Hamapu
Editor: Gokli