Kadisdik Kepri Andi Agung Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara Walikota Batam
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 23-09-2024 | 19:24 WIB
Andi-Agung-Kepri2.jpg
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung. (Aldy/BTD)

BATAMTODY.COM, Batam - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 100.2.1.3.3801 Tahun 2024, menunjuk Andi Agung sebagai Pejabat Sementara Walikota Batam.

Diketahui, Pjs akan bertugas selama masa cuti kepala daerah yabg maju sevagai calon kepala daerah yang mengikuti pesta demokrasi. Seperti diketahui, Walikota Batam Muhammad Rudi wajib cuti usai memutuskan maju sebagai calon Gubernur Kepri di Pilkada 2024 mendatang. Sedangkan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, memutuskan maju pada Pilkada Batam.

Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepada daerah yang maju di pesta demokrasi daerah wajib mengajukan cuti, hal ini guna mendukung jalannya pemerintahan agar tetap netral.

Andi Agung merupakan pejabat yang pernah memegang peran penting di Dinas Pendidikan Kota Batam. Andi pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Batam.

Andi sebelumnya juga menjabat sebaga Sekretaris Disdik Batam, sebelum akhirnya mengikuti seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

"Iya, kan masih belum dikukuhkan. Saya juga masih menunggu resminya soal pelantikan jika memang ditugaskan sebagai Pjs Walikota Batam," ujarnya saat dihubungi, Senin (23/9/2024).

Ia mengungkapkan belum bisa berbicara banyak soal penugasan yang diberikan kepadanya. Kendati demikian, ia akan menjalankan tugas dengan baik, jika memang jadi diberi amanah tersebut.

"Kan belum dikukuhkan ini. Jadi saya menunggu arahan berikutnya. Saya mau rapat dulu, nanti kita kontak-kontak lagi. Saya minta doanya saja," kata dia lagi.

Seperti diketahui, pengajuan cuti ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 70 ayat (3), dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri dalam pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Sesuai dengan aturan, bagi setiap kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali dalam konstelasi Pilkada, diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.

Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Selain itu, kepala daerah dari Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakilwali kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan.

Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

Editor: Yudha