DPO Dicabut, Polda Kepri Terbitkan SP3 untuk Perkara Thedy Johanis dan Johanis
Oleh : Aldy
Jum\'at | 20-09-2024 | 13:04 WIB
2009_bos-jpk-sp3_0239438347.jpg
Kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Thedy Johanis dan Johnais telah dicabut Polda Kepri. Bahkan, Polda Kepri juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara dugaan penipuan yang melibatkan Thedy Johanis dan Johanis.

Kasus tersebut terjadi pada jual beli Ruko yang melibatkan lahan milik PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan pihak-pihak terkait. telah dihentikan penyidikannya. Penghentian ini dilakukan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu.

Penghentian kasus ini diambil setelah upaya hukum Restoratif Justice (RJ) diinisiasi oleh pihak kepolisian terhadap pelapor, Surlima, serta pihak-pihak lainnya. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat di Kantor Notaris Wahyu Hidayat pada 6 Maret 2024.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak pengerja proyek bersedia membayar uang administrasi untuk pelunasan sisa 45 sertifikat dari total 65 sertifikat. Setelah pembayaran selesai, PT JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual untuk 45 sertifikat tersebut.

Ketua Tim Hukum PT JPK, Dr Zevrijn Boy Kanu, mengapresiasi tindakan Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang meluruskan perkara ini. Dengan keluarnya SP3, status tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya, Thedy Johanis dan Johanis, resmi dicabut.

Boy Kanu menjelaskan, PT JPK sebagai pemilik lahan dan developer tidak terlibat langsung dalam perjanjian jual-beli antara pihak terkait dengan pembeli Ruko. "PT JPK tidak tahu-menahu soal perjanjian jual-beli yang dilakukan oleh pihak lain. PT JPK tidak mungkin melakukan penipuan hanya untuk beberapa unit ruko," kata Boy Kanu, Kamis (19/9/2024) sore.

Boy Kanu menilai perkara ini lebih kepada miskomunikasi dan telah diputuskan sebagai kasus perdata setelah melalui proses di Mabes Polri. Dengan keputusan SP3, PT JPK dapat memulihkan nama baik perusahaan.

Selain itu, PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, termasuk proyek-proyek seperti Jodoh Center Point, Mitra Raya 2, Nagoya Hill Mall, dan banyak lainnya.

Boy Kanu juga menegaskan, PT JPK bukanlah perusahaan baru di Batam dan telah berperan signifikan dalam pembangunan kota tersebut. "Saat ini, pimpinan PT JPK telah dinyatakan bebas dari masalah hukum setelah status DPO dicabut," kata Ade Darmawan, anggota Tim Hukum PT JPK.

Untuk diketahui, PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, yaitu antara lain: Jodoh Center Point; Mitra Raya 2; Nagoya Hill Mall; Center Point Housing; Nagoya Garden Phase I; Nagoya Garden Phase II; Happy Garden Housing; Windsor Central; Windsor Villa; Windsor Phase I & II; Windsor Phase III; Windsor Phase IIIA; Windsor Park; Windsor Square; Nagoya Square; The Opera; The Opera II (Coming Soon); dan The Opera III (Coming Soon).

Editor: Gokli