Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara KDRT Daniel Marshall Lanjut ke Pembuktian
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 20-09-2024 | 12:04 WIB
AR-BTD-4053-Daniel-Marshall.jpg
Terdakwa Daniel Marshall, usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di PN Batam, Kamis (19/9/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas terdakwa Daniel Marshall, akhirnya berlanjut ke tahap pembuktian. Ia didakwa melakukan KDRT terhadap istrinya Shelvia.

Pasalnya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Eksepsi penasehat hukum terdakwa Daniel Marshall ditolak ketua majelis hakim Tiwik didampingi Yuanne dan Watimena dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/9/2024).

Majelis hakim dalam amar putusan sela menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Abdul Malik Kalang sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga proses hukum di pengadilan tetap dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Daniel Marshall ke tahap pembuktian," kata hakim Tiwik, saat membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan. Sebab, materi Eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya telah memasuki pokok perkara dan penerapan pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum juga sudah tepat.

"Jaksa Penuntut Umum sudah sangat cermat dalam menyusun dan menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan," ujarnya.

Atas pertimbangan itulah, lanjutnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya. Sehingga perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dan para saksi pada sidang pembuktian yang akan datang," tambahnya.

Usai putusan sela dibacakan, hakim Tiwik langsung menutup persidangan. "Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," timpal hakim Tiwik, sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Abdul Malik Kalang, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa Daniel Marshall terhadap Istrinya Shelvia terjadi sekira tahun 2022 lalu. "Kejadian kekerasan yang dialami Shelvia terjadi di ruangan meeting salah satu hotel di Kota Batam," kata Malik.

Malik menjelaskan, perseteruan antara kedua pasangan suami istri ini bermula ketika terdakwa Daniel Marshall menjemput anaknya Ezekiel Gionata Purba di kediaman Shelvia (istrinya) yang beralamat di Taman Kota, Kota Bekasi, Jawa Barat, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Shelvia selaku ibu kandungnya.

Setelah menunggu beberapa lama, kata Malik, anak Ezekiel Gionata Purba tak kunjung diantar oleh terdakwa, maka selaku ibu kandung, Shelvia kemudian melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan anaknya. "Setelah melakukan berbagai upaya, sekira bulan September 2022 Shelvia akhirnya berhasil menghubungi terdakwa melalui Video Call (VC) dan mengetahui lokasi anaknya yang pada saat itu berada di Hotel Harris, Batam Center, Kota Batam," terang Malik.

Selanjutnya, masih di bulan yang sama korban Shelvia pun bergegas berangkat ke Kota Batam untuk bertemu dengan anaknya. Setibanya di Kota Batam, lanjut Malik, Shelvia sempat bertemu dengan anaknya Ezekiel Gionata Purba di Cafetaria Hotel yang saat itu sedang digendong oleh seorang kerabat terdakwa bernama Sarah.

Ketika melihat anaknya, sambung Malik, Shelvia secara spontan memanggil dan hendak menggendong anaknya akan tetapi ditolak saksi Sarah. Akibatnya, para tamu hotel berdatangan untuk mengamankan Shelvia ke salah satu ruangan meeting. Tiba-tiba terdakwa Daniel Marshall menghampiri Shelvia sambil marah-marah mencoba menghalangi Shelvia untuk berjumpa dengan anaknya.

"Walaupun dihalang-halangi, Shelvia terus berupaya merebut Ezekiel Gionata Purba untuk digendongnya. Namun dengan nada marah-marah, terdakwa mendorong badannya sehingga bahu sebelah kirinya mengenai bahu sebelah kanan Shelvia. Akibat dorongan itu, Shelvia akhirnya terjatuh hingga punggungnya mengenai meja. Pada saat terjatuh, tidak ada upaya dari terdakwa untuk memberikan pertolongan," ujar Malik.

Atas kejadian tersebut, kata Malik lagi, bagian punggung sebelah kiri Shelvia mengalami luka memar sehingga harus mendapatkan perawatan dari Dokter di Rumah Sakit (RS) Elisabeth Batam Kota. "Akibat perbuatannya, terdakwa Daniel Marshall dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)," pungkasnya.

Editor: Gokli