Dua Kapal Asing Diduga Lakukan Ship To Ship Biji Besi Secara Ilegal di Perairan Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 19-09-2024 | 19:04 WIB
Kapal-Fu-Tong1.jpg
Kapal MV Su Tong saat berada di Perairan Batam. (Foto: Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua kapal asing berbendera Panama diduga melakukan ship to ship (STS) biji besi sebanyak puluhan ribu ton di perairan Batam. Kedua kapal itu adalah MV Fu Tong (GT 27011) dan MV Monica.

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM dari sumber terpercaya, kedua kapal itu saat ini tengah melakukan ship to ship (bongkar muat biji besi) di perairan Batam, tepatnya tidak jauh dari Pelabuhan Batu Ampar.

"Hingga saat ini, aktivitas ship to ship biji besi sebanyak 40 ribu ton antara kedua kapal masih terus berlangsung. Lokasi kedua kapal saat ini kira-kira 1 mil dari Pelabuhan Batu Ampar," ungkap sumber, yang meminta namanya tak dipublikasikan, Kamis (19/9/2024).

Sumber menyebutkan, ship to ship yang dilakukan adalah pembongkaran muatan dari kapal MV Fu Tong (GT 27011) berupa biji besi untuk dipindahkan ke kapal MV Monica. Biji besi tersebut, kata sumber, awalnya diangkut atau dimuat oleh kapal MV Fu Tong (GT 27011) dari Cina dengan tujuan Singapura.

Namun dalam perjalanan menuju Singapura, Kapal MV Fu Tong (GT 27011) mengalami kecelakaan laut (bertabrakan) dengan Kapal PVT Avira (GT 28051) yang sama-sama berbendera Panama di area Traffic Separation Scheme (TSS) atau sebuah area di mana lalu lintas kapal sangat padat. Tepatnya di Selat Malaka atau OPL.

"Tabrakan antara kapal Kapal MV Fu Tong dengan Kapal PVT Avira itu terjadi di perairan Selat Malaka, pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu," tutur sumber.

Akibat tabrakan ini, terang sumber, Kapal MV Fu Tong (GT 27011) tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Singapura karena mengalami kerusakan yang cukup parah di bagian lambung kapal.

Karena kecelakaan dan harus segera diperbaiki, lanjut sumber, pemilik kapal MV Fu Tong yang merupakan pengusaha asal Singapura itu segera mencari agen di Kota Batam untuk menanggulangi perbaikan itu atau melakukan repair kapal.

"Informasinya, pemilik kapal itu bernama Chuang. Untuk mengurus kapal MV Fu Tong, pemilik kapal menunjuk PT Pelayaran Delta Mandiri sebagai agennya di Batam. Setelah ditunjuk sebagai agen, PT Pelayaran Delta Mandiri bukannya mengurus repair (docking) kapal, mereka malah memfasilitasi bongkar muat biji besi dari kapal MV Fu Tong ke Kapal MV Monica," beber sumber.

Sumber pun menduga ship to ship atau bongkar muat biji besi dari Kapal MV Fu Tong ke Kapal MV Monica dilakukan secara ilegal. Sebab, dalam melakukan bongkar muat di laut harus memiliki izin resmi dari pihak terkait (KSOP, Ditjen Perhubungan Laut dan Bea Cukai).

"Saya menduga, ship to ship antara kedua kapal dilakukan secara ilegal. Sebab, kapal yang mengalami kerusakan wajib docking. Apabila melakukan bongkar muat harus mengantongi izin resmi. Bahkan, agen yang di Batam pun harus memiliki izin resmi dari pihak terkait (KSOP, Dirjen Perhubungan Laut dan Bea Cukai serta KLHK) untuk memasukkan alat berat (loader dan beko) dari darat ke atas kapal," tegas sumber.

Sumber juga menyayangkan bahwa aparat yang berwenang seakan tutup mata dengan keberadaan kapal MV Fu Tong di perairan Batam yang diduga melakukan kegiatan secara ilegal.

Pasalnya, aktivitas ship to ship masih terus berlangsung tanpa ada tindakan dari pihak terkait. Padahal, keberadaan kapal MV Fu Tong di perairan Batam diduga telah melanggar undang-undang pelayaran.

"Saya mohon pihak berwajib agar segera menghentikan aktivitas bongkar muat itu. Karena aktivitas STS akan mencemari laut kita. Target STS antara MV Fu Tong dan MV Monika akan terjadi selama 2 minggu. Infonya, kapal (LCT) tongkang untuk STS (bongkar muat) itu adalah milik agen di Batam," pungkasnya.

Hingga berita ini diublishkan, BATAMTODAY.COM masih berusaha untuk menghubungi pihak kapal (pemilik) dan agensi kapal yang berada di Kota Batam untuk dimintai konfirmasi.

Editor: Yudha