16 Terdakwa Perusakan Gereja di Batam Diharuskan Hafal Butir-butir Pancasila
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 19-09-2024 | 14:04 WIB
Rusak-Gereja.jpg
16 terdakwa perusak Gereja di Kabil, saat menjalani persidangan di PN Batam, Rabu (18/9/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 16 warga yang didakwa melakukan perusakan salah satu tempat ibadah (Gereja) di Kabil, Kecamatan Nongsa, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/9/2024).

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, majelis hakim yang diketuai Watimena didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, memerintahkan kepada para terdakwa satu per satu melafalkan butir-butir Pancasila.

"Masing-masing terdakwa lafalkanlah butir-butir Pancasila secara bergantian," perintah hakim Watimena.

Mendapatkan perintah itu, masing-masing terdakwa pun bergegas berdiri dan langsung melafalkan butir-butir Pancasila secara bergantian. Namun dari ke-16 terdakwa, ada beberapa terdakwa yang tidak bisa menghafalkan butir-butir Pancasila.

"Bagi para terdakwa yang tidak bisa melafalkan butir-butir Pancasila secara benar, maka saya berikan kesempatan untuk mengulanginya kembali pada persidangan yang akan datang," kata Watimena.

Hakim Watimena mengatakan sengaja menyuruh para terdakwa untuk melafalkan butir-butir Pancasila agar mereka (terdakwa) memahami artinya Kebhinnekaan.

Menurut hakim Watimena, Jika para terdakwa memahami dan menghayati isi dari Pancasila yang menjadi landasan hidup bernegara di Republik Indonesia, maka hal-hal atau perbuatan yang dapat memecah belah persatuan dapat diminimalisir, bahkan kejadian seperti ini tidak akan terjadi.

"Apabila kalian mengerti dan mampu memahami isi dari Pancasila, tidak mungkin kalian main hakim sendiri. Segala persoalan yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan menurut mekanisme atau hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri," tegas Watimena.

Usai menyuruh para terdakwa melafalkan butir-butir Pancasila, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan terdakwa. "Sidang selanjutnya kita gelar pekan depan ya. Terdakwa silakan pulang. Tetapi ingat, kalian ini kan tidak tahan. Apabila pada persidangan yang akan datang, salah satu dari kalian mangkir atau tidak hadir, maka kalian semua harus ditahan," kata hakim Watimena, sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, ke-16 terdakwa ini harus duduk di kursi pesakitan PN Batam lantaran diduga melakukan tindak pidana penghancuran atau perusakan barang di Gereja Utusan Pantekosta Indonesia (GUPDI).

"Tindakan perusakan ini terjadi di Gereja Utusan Pantekosta Indonesia (GUPDI) yang beralamat di Kavling Bida Kabil Blok H Nomor 107, 108, 109, 120, 121 dan 122 RT 004/RW021, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau," urai JPU Haryo kala membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Adapun ke-16 terdakwa itu antara lain, Budi Lestari, Muryanto, Maskad, Thauhid, Syamiono, Zainal, Sularyanto, Kasmuji, Yuda Kusuma, Samsudin, Bambang Hariyanto, Sartono, Isak alias Iskak, Ahmad Royani, Ariyadi alias Adi dan yang terakhir adalah terdakwa Ahmadi alias Bagong.

Para terdakwa, kata JPU, didakwa telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

"Akibat perbuatannya, para terdakwa terancam hukuman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Editor: Gokli