Mahasiswa di Batam yang Tega Aniaya Pacar Akibat Terlilit Pinjol Kembali Disidangkan
Oleh : Pascal RH
Kamis | 05-09-2024 | 13:24 WIB
mahasiswa_pinjol_batam.jpg
Moh Akbar Ari, mahasiswa yang didakwa menganiaya pacarnya, kembali disidangkan di PN Batam, Rabu (4/9/2024) (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Moh Akbar Ari, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Batam yang didakwa menganiaya pacarnya, kembali disidangkan di PN Batam, Rabu (4/9/2024).

Dalam persidangan yang beragenda pembuktian, terdakwa Akbar Ari mengaku tega menganiaya Novia Ramdona (Kekasihnya) lantaran dibakar api cemburu.

Dihadapan ketua majelis hakim Welly Irdianto, Akbar menceritakan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi sekira bulan Mei 2024 lalu.

"Penganiyaan itu terjadi di Kos-kosan kami," kata Akbar saat memberikan keterangan dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Selain terbakar emosi, kata Akbar, penganiayaan terhadap kekasihnya Novia dilakukan lantaran terjerat Pinjaman Online (Pinjol).

"Semasa berpacaran dengan korban (Novia), saya sudah habis-habisan. Tak hanya dari segi waktu, saya juga terlilit utang dari pinjaman online (pinjol) demi sang kekasih," terang Akbar.

Menurut dia, selama beberapa bulan memadu kasih dengan sang pacar, hubungan mereka baik-baik saja. Namun akhir-akhir ini, prilaku sang kekasih berubah. Ia pun curiga sang kekasih selingkuh karena kedapatan berkomunikasi dengan pria lain.

"Saya naik pitam ketika mengetahui bahwa korban sering melakukan komunikasi dengan pria lain melalui chat WA. makanya saya marah dan memukul korban," ungkap Akbar.

Pernyataan terdakwa Akbar itu pun sama atau selaras dengan pengakuan saksi korban Novia Ramdona saat memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan itu, saksi Novia menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan yang dialami dirinya memang benar dilakukan oleh terdakwa Moh Akbar Ari.

"Saya dianiaya oleh terdakwa di kos-kosan," terang Novia.

Dari keterangannya, Ketua Majelis Hakim Setyaningsih pun mencecar saksi Novia terkait hubungan keduanya.

"Saksi, apa hubungan kalian sehingga penganiayaan itu terjadi di kos-kosan?" tanya hakim Setyaningsih.

"Saya dan Terdakwa menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih (Pacaran) yang mulia," ujar Novia.

Novia menjelaskan kalau hubungan asamara antara dirinya dan terdakwa sudah terjalin selama 8 bulan. Bahkan, mereka telah hidup serumah tanpa ikatan resmi sebagai suami isteri.

"Saya dan terdakwa sudah 8 bulan pacaran. Kami juga menempuh pendidikan di Kampus yang sama. Bahkan, kami telah tinggal seatap (Serumah) tanpa ikatan resmi," cerita Novia.

Mendengar pengakuan saksi Novia, hakim kembali menanyakan penyebab terjadinya penganiayaan itu. "Saudara saksi, tolong dijelaskan apa penyebab dirimu dianiaya oleh terdakwa," tanya hakim lagi.

"Penganiyaan itu terjadi lantaran terdakwa cemburu terhadap saya. Terdakwa mengira saya memiliki pacar lain setelah mengecek HP saya," ungkap Novia.

"Setelah kejadian ini, apakah saksi mau memaafkan perbuatan terdakwa dalam persidangan ini?" tanya hakim lagi.

"Perbuatan terdakwa sudah saya maafkan. Akan tetapi untuk melanjutkan hubungan dengan terdakwa, saya nggak mau lagi. Trauma saya," kata saksi Novia menjawab pertanyaan hakim kala itu.

Dalam uraian suratan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami pendarahan di mata.

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di kepala dan pendarahan di bagian mata," terang Abdullah.

Atas perbuatannya, lanjut Abdullah, terdakwa Moh Akbar Ari dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Terdakwa pun Terancam 5 tahun penjara.

Editor: Surya