Eksekusi MT Arman 114 Masih Berproses, Kejari Batam Minta Pendampingan Kejagung RI
Oleh : Aldy
Senin | 26-08-2024 | 15:04 WIB
Kasna-Dedi3.jpg
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksekusi kapal super tanker MT Arman 114 --barang bukti perkara pencemaran lingkungan (Laut Natuna)-- yang dirampas untuk negara sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, beberapa waktu lalu, masih terus berproses.

Hal ini disampaikan Kajari Batam, I ketut Kasna Dedi, usai menghadiri konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Senin (26/8/2024). "Kita sudah mengajukan untuk eksekusi. Saat ini proses tengah berjalan," ucap Kasna Dedi.

  • BACA JUGA: Begini Penjelasan Kejari Batam Terkait Pergeseran MT Arman 114 di Perairan Batu Ampar

Lanjut Kajari Batam, tanpa menyebutkan tanggal pasti jadwal eksekusi, dalam proses ini pihaknya meminta pendampingan kepada Kejaksaan Agung RI. "Ini kan nilainya sangat besar, jadi kami minta pendampingan Kejagung," kata dia.

Ditegaskan Kajari Batam, proses eksekusi itu nantinya sesuai dengan putusan pengadilan, di mana kapal dan muatannya dirampas untuk negara.

Terkait rencana pemindahan lokasi kapal, kata Kasna Dedi, hal itu dilakukan lantaran salah satu posisi jangkar kapal membahayakan pipa gas dan fiber optic di bawah laut. Jika tak segera dilakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.

Untuk itu, Kejari Batam sudah melakukan rapat koordinasi dengan Lantamal IV, KSOP, Polairud dan KPLP, demi mendapatkan solusi terbaik pada saat pergeseran kapal tersebut. "Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ini demi keamanan," ujarnya.

Mengenai titik koordinat tempat pergeseran MT Arman 114, Kasna Dedi menambahkan, hal itu adalah wewenang tim Navigasi dan KSOP. "Kalau permasalahan titik koordinat, boleh ditanyakan langsung ke tim navigasi. Kejari Batam tak punya keahlian untuk itu," pungkas Kasna Dedi.

Editor: Gokli