Revisi Perpres 25 Tahun 2012, Pemerintah Perkuat Regulasi Pencegahan dan Penanganan Pornografi
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 23-08-2024 | 14:24 WIB
RKTM.jpg
Rapat Pleno/Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi, di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (21/08/2024). (Kominfo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah terus melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran pornografi karena menjadi penyakit sosial dalam pembangunan manusia Indonesia.

Bahaya pornografi bisa menjadi pintu berbagai kejahatan dan masalah yang dapat mempengaruhi kualitas sumberdaya manusia, seperti pelecehan dan kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perceraian, perzinaan, serta masalah keluarga, sosial dan ekonomi lain. Selain itu, pornografi memicu desakralisasi seks, perkawinan usia dini hingga putus sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan fenomena pornografi dapat menjadi penyebab isu kemiskinan baru dan stunting. "Sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi masa depan bangsa Indonesia dari pornografi, maka pemerintah memperkuat regulasi dalam pencegahan dan penanganan pornografi," tegasnya, saat memimpin Rapat Pleno/Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi, di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (21/08/2024), demikian dikutip laman Kominfo.

Saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas pencegahan dan Penanganan Pornografi. Menko Muhadjir menekankan, Perpres yang sudah ada harus diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ini dikarenakan kasus pornografi saat ini semakin berkembang pesat mengikuti arus teknologi yang semakin canggih.

"Perpres tersebut sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang kita hadapi. Misalnya antara pencegahan dan penindakan sudah harus dilaksanakan secara seimbang tidak lagi cukup dengan pencegahan," tandasnya.

Kemenko PMK akan menjadi koordinator penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012. Menurut Menko PMK, nantinya akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan dan menelaah kembali struktur kelembagaan dan substansi. Penguatan Perpres diarahkan agar lebih komprehensif untuk menangani hulu hingga hilir masalah pornografi termasuk rehabilitasi korban, penegakan hukum, kerjasama internasional.

"Revisi Perpres ini akan dilengkapi dengan rencana aksi yang lebih rinci, penguatan regulasi di daerah serta gerakan nasional pencegahan dan penanganan pornografi. Saya kira ini dalam rangka kita brainstorming mengumpulkan, mengidentifikasi masalah yang kita butuhkan untuk menyempurnakan Perpres No 25 tahun 2012," jelasnya.

Data Penegakan Hukum Pornografi Tahun 2024 Bareskrim Polri menunjukkan terdapat 1.433 jumlah kasus pencabulan terhadap anak, sebanyak 271 jumlah kasus pornografi online, sebanyak 2.896 jumlah kasus persetebuhan terhadap anak, dan sebanyak 32 jumlah kasus pornografi online terhadap anak.

Upaya pemerintah dalam memberantas pornografi sejauh ini sudah dilakukan. Kemenkominfo sudah bekerja keras dengan Polri, BSSN, Kementerian PPPA dalam penanganan konten pornografi. Dalam lima tahun terakhir ada sekitar 2,7 juta konten negatif yang sudah ditakedown dan diblokir.

"Mudah-mudahan tujuan yang baik ini mendapatkan ridho untuk membangun SDM Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berbudi pekerti mulia itu bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya," ungkap Menko PMK.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Kepala BSSN Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kemenko Polhukam, Kemenparekraf, Kemenpora, Kemensos, Kemenperin, Kemenpan RB, Kementerian PPPA, Kemendag, Kemenkeu, Kemendikbudristek, Polri, Kejaksaan Agung, Kemendes PDTT, Kemendagri, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor: Gokli