Putusan MK Dikangkangi DPR RI, Kaum Buruh Batam Siap Lakukan Perlawanan
Oleh : Aldy
Kamis | 22-08-2024 | 09:24 WIB
2208_yapet-ramon-buruh_039349348.jpg
Ketua Consulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI), Yapet Ramon. (Dok/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Merespon dinamika yang terjadi dalam rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang membahas RUU Pilkada, yang disinyalir mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kaum buruh serta Aliansi Masyarakat Batam siap melakukan perlawanan.

"Ambang batas/thershold mencederai demokrasi. Kami bersyukur dengan keputusan MK nomor 60 dan 70, demokrasi masih bisa diselamatkan," ungkap Ketua Consulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI), Yapet Ramon, di bilangan Batam Center, Kamis (22/8/2024).

Ramon menjelaskan, salah satu makna demokrasi adalah dipilih dan memilih. Oleh karena itu pihaknya sangat mendukung keputusan MK yang merupakan keputusan yang tertinggi dan mengikat dan wajib dijalankan oleh lembaga negara lainnya.

Putusan MK atas uji materi Partai Buruh dan Gelora, sudah memberi harapan baru demokrasi hidup kembali. Oleh sebab itu, kata Ramon, pihaknya sangat menyayangkan langkah Baleg DPR RI yang seolah kebakaran jenggot pasca adanya keputusan dari MK.

"Masih banyak permasalahan di DPR RI yang belum diselesaikan sejak dulu. Kenapa keputusan MK yang baru 24 jam langsung mau dianulir. Inilah yang disinyalir DPR RI mengangkangi putusan MK. Padahal itu keputusan tertinggi," ucap Ramon.

Kaum buruh Batam juga menilai bahwa DPR RI yang personilnya dipilih oleh rakyat seolah mencoba-coba ingin merubah keputusan MK yang sudah inkrah dan mengikat.

"DPR RI yang disisi partai-partai besar, mereka takut kalah, sehingga mencoba-coba merubah keputusan MK. Maka kami akan melakukan perlawanan," tegas Yapet Ramon.

Diketahui, sebelumnya, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok (hari ini-red). Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat hari ini yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat besok.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek, Rabu (21/8/2024).

Awiek mengaku belum mengetahui jadwal rapat paripurna besok (22/8) Namun, ada salinan undangan yang beredar rapat paripurna akan digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, jam 09.30 WIB besok.

Rapat Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Editor: Gokli