Terkait Pengalokasian Lahan Hutan Lindung, Polisi Geledah Ruang Arsip Direktorat Lahan BP Batam
Oleh : Aldy
Rabu | 21-08-2024 | 15:44 WIB
AR-BTD-3915-BP-Batam.jpg
Sejumlah penyidik Satreskrim Polresta Barelang di Kantor Direktorat Lahan BP Batam, untuk melakukan penggeledahan, Rabu (21/8/2024). (Foto: Aldy/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menggeledah ruang arsip Direktorat Lahan BP Batam, Rabu (21/8/2024). Penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dimulai sekira pukul 15.00 WIB.

Penggeledahan ini terkait terbitnya izin pengalokasian lahan dan praktik cut and fill di kawasan hutan lindung.

Kapolresta Barelang memastikan, penggeladahan tersebut berdasarkan surat perintah geledah dari Pengadilan Negeri Batam. "Penggeledahan untuk pencarian dokumen alat bukti," kata Kombes Pol Heribertus.

Dijelaskan, surat geledah itu sudah dijalankan sesuai SOP, terkait penanganan perkara lahan PT Karlina Cahaya Loka. "Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pengelolaan lahan itu di atas hutan lindung," ungkap Kapolresta.

Kapolresta juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah bersurat ke BP Batam, bagian pertanahan untuk memberikan dokumen yang dimaksud, dengan tujuan untuk mengklarifikasi. "Tiga kali pengajuan surat pemanggilan, tetapi tidak diindahkan karena sudah kami temukan ada pelanggaran. Maka penggeledahan di ruangan arsip lahan dilakukan," tegas Kombes Pol Heribertus.

Ditambahkannya, penggeledahan ini dilaksanakan karena penyelidikan yang dilakukan terkendala untuk mengumpulkan bukti-bukti. "Untuk saksi nanti kami jelaskan lebih lanjut, karena masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Editor: Gokli