Didakwa Aniaya Pacarnya, Mahasiswa di Batam Terancam 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 20-08-2024 | 19:44 WIB
Sidang-Aniaya-Pacar2.jpg
Saksi Novia (Tengah) Usai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/8/2024). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Batam, Moh Akbar Ari, terlibat kasus penganiayaan. Ia didakwa menganiaya Novia Ramdona yang tak lain adalah kekasih sekaligus teman kampusnya.

Perkara penganiyaan itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi korban pun telah dilaksanakan, Selasa (20/8/2024).

Dalam uraian suratan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami pendarahan di mata.

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di kepala dan pendarahan di bagian mata," terang Abdullah.

Atas perbuatannya, lanjut Abdullah, terdakwa Moh Akbar Ari dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Terdakwa pun Terancam 2 tahun penjara.

Sementara korban Novia Ramdona yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan yang dialami dirinya memang benar dilakukan oleh terdakwa Moh Akbar Ari.

"Saya dianiya oleh terdakwa di kos-kosan," terang Novia.

Dari keterangannya, Ketua Majelis Hakim Setyaningsih pun mencecar saksi Novia terkait hubungan keduanya.

"Saksi, apa hubungan kalian sehingga penganiayaan itu terjadi di kos-kosan?" tanya hakim Setyaningsih.

"Saya dan Terdakwa menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih (Pacaran) yang mulia," ujar Novia.

Novia menjelaskan kalau hubungan asamara antara dirinya dan terdakwa sidang terjalin selama 8 bulan. Bahkan, mereka telah hidup serumah tanpa ikatan resmi sebagai suami isteri.

"Saya dan terdakwa sudah 8 bulan pacaran. Kami juga menempuh pendidikan di Kampus yang sama," cerita Novia.

Mendengar pengakuan saksi Novia, hakim kembali menanyakan penyebab terjadinya penganiayaan itu. "Saudara saksi, tolong dijelaskan apa penyebab dirimu dianiaya oleh terdakwa," tanya hakim lagi.

"Penganiyaan itu terjadi lantaran terdakwa cemburu terhadap saya. Terdakwa mengira saya memiliki pacar lain setelah mengecek HP saya," ungkap Novia.

"Setelah kejadian ini, apakah saksi mau memaafkan perbuatan terdakwa dalam persidangan ini?" tanya hakim lagi.

"Perbuatan terdakwa sudah saya maafkan. Akan tetapi untuk melanjutkan hubungan dengan terdakwa, saya nggak mau lagi. Trauma saya," timpal saksi Novia menjawab pertanyaan hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang selama 2 pekan untuk pemeriksaan saksi penangkap dari kepolisian.

Editor: Yudha