Mahkamah Internasional Anggap Pendudukan Israel Atas Palestina Ilegal dan Melanggar Hukum Internasional
Oleh : Redaksi
Minggu | 21-07-2024 | 08:32 WIB
pendudukan_Israel.jpg
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Resmi United Nations)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung puluhan tahun sebagai perbuatan ilegal, karenanya mesti diakhiri. Demikian putusan Mahkamah Internasional alias International Court Justice di Den Haag, Jumat (19/7/2024) kemarin.

Presiden International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, Nawaf Salam mengatakan hasil keputusan ICJ, bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Sebagaimana dilansir Antara, Pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup untuk memutuskan jika pendudukan Israel terhadap Palestina ilegal.

Oleh karena itu, kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Dia menyebut, aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Menurt Salam, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), dan Uni Afrika-- membahas isu tersebut.

Delegasi Palestina meminta pengadilan agar menyatakan pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Pasalnya, penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi harapan terakhir bagi solusi dua-negara.

Terhadap putusan Mahkamah Internasional, pemerintah Palestina merespon positif. Sebab putusan tersebut menegaskan aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina adalah aneksasi 'de facto' yang melanggar hak rakyat Palestina dan hukum internasional.

Dalam putusan tersebut, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya. Kemudian mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan.

"Putusan ICJ merupakan kemenangan bagi keadilan dan menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah ilegal," demikian menurut pernyataan Kepresidenan Palestina melalui media sosialnya.

Menurut Kepresidenan Palestina, putusan ICJ menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, hak mereka atas wilayahnya, serta hak mereka untuk bernegara.

Palestina mendorong komunitas internasional mematuhi putusan ICJ tersebut dan memaksa Israel, sebagai kuasa penjajah, untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina tanpa syarat.

Putusan ICJ pun mementahkan penolakan Israel atas pendirian negara Palestina, sebagaimana yang disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (18/7/2024) serta dukungan tak henti AS kepada Israel.

"Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa impunitas harus diakhiri, karena telah membuat Israel merasa berhak menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri selama 76 tahun," ucap Kepresidenan Palestina.

Impunitas itu, menurut pihak Palestina, juga melanggengkan apartheid, penangkapan sewenang-wenang, dan genosida terhadap rakyat Palestina sebagaimana yang kini disaksikan dunia.

Selain itu, Kepresidenan Palestina memuji negara-negara dan organisasi internasional yang senantiasa teguh mendukung hak rakyat Palestina.

Kepresidenan Palestina juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan lebih untuk memastikan pendudukan Israel atas tanah Palestina segera berakhir.

Editor: Surya