Hakim Sita Super Tangker MT Arman 114 dan 166.975 MT Minyak Mentah Untuk Negara
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 11-07-2024 | 09:24 WIB
kapal_MT_arman.jpg
Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir pemilik kapal Tangker MT Arman telah terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyidangkan perkara pencemaran lingkungan di Laut Natuna dengan barang bukti super tangker MT Arman 114 dan muatannya minyak mentah jenis LCO sebayak 166.975 metrik ton (MT) dengan putusan disita untuk negara.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa (in absentia) ini dipimpin Sapri Tarigan sebagai Hakim Ketua dan Dauglas Napitupulu serta Setyaningsih sebagai hakim anggota.

Sidang yang digelar Rabu 10 Juli 2024 pukul 08.15 WIB berjalan tanpa kehadiran terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba warga negara Mesir yang menjabat sebagai kapten kapal yang melarikan diri dan tidak diketahui rimbanya sejak dua pekan belakangan ini.

"Tok..tok..tok.....Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Hakim Sapri.

Selain menyita batang bukti, kata majelis hakim, pengadilan mengakomodir seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menjatuhkan 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Menyita barang bukti dan muatannya untuk negara," tegas Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan.

Usai memberikan penjelasan terkait konsep persidangan secara In Absentia, majelis hakim kemudian melanjutkan proses persidangan, yakni pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

"Menyatakan terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba telah terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU No 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata hakim Sapri Tarigan.

Berdasarkan amar putusannya, kata Sapri, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Masih kata Sapri, sebelum menjatuhkan vonis, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Yakni, Hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dalam melakukan Dumping Limbah beracun dapat mencemarkan lingkungan serta menghancurkan biota laut. Selain itu, terdakwa tidak kooperatif (berbelit-belit) selama proses persidangan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak kooperatif (berbelit-belit) serta beberapa kali mangkir dari panggilan untuk menjalankan proses persidangan," tegas Hakim Sapri.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 5 miliar.

"Hukuman terhadap terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba sama dengan tuntutan Jaksa. Apabila masing-masing pihak tidak sependapat dengan putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lain," kata hakim Sapri Tarigan menutup persidangan.

Tampak dalam sidang perwakilan Kedutaan Besar Iran tertunduk lesu dan langsung meninggalkan ruangan sidang. "No koment," ujarnya ketika dimintai tanggapan awak media.

Editor: Surya