Lanal Tbk Amankan 4 PMI Non Prosedural di Perairan Takong Hiu
Oleh : Freddy
Rabu | 26-06-2024 | 17:24 WIB
LanalTbk-Amankan-PMI1.jpg
Penyerahan 4 PMI Non Prosedural dari Lanal Tbk kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun tindak tegas dan mengamankan 4 orang yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang menggunakan speed boat dengan mesin 15 PK di perairan Posal Takong hiu pada koordinat 1°.10'.009" N - 103° 24' 377 "T, Senin (24/6/2024) sekira pukul 11.45 WIB

Adapun 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang diamankan tersebut yakni inisial S (34) selaku Tekong, buruh harian beralamat Rawa Mangun Kelurahan Moro Timur. Kemudian inisial Z (22) sebagai pembantu tekong, pekerjaan nelayan, alamat Teluk Kiambang Kecamatan Moro.

Selanjutnya 2 orang penumpang berinisial DD (32) beralamat Bida Asri Kelurahan Baloi Batam dan RS (25) beralamat Teluk Uma Kecamatan Tebing.

Adapun kronologi pengungkapan, pada hari Senin (24/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB terdeteksi speed boat tersebut dari Kukup Malaysia menuju pulau Karimun Anak Kabupaten Karimun.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pemeriksaan oleh anggota Pos TNI AL Takong hiu dilaksanakan pengejaran dan pemeriksaan dan untuk proses pemeriksaan selanjutnya, speed boat beserta penumpang diamankan ke Lanal Tanjungbalai Karimun," kata Danlanal Tbk, Letkol Laut Anro Casanova, dalam rilisnya, Rabu (26/6/2024).

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, akhirnya 4 orang PMI non prosedural tersebut diserahkan ke pihak kordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun, Selasa (25/6/2024) untuk ditindak lanjuti

Seperti diketahui bahwa Perairan Karimun, Kepri yang berdekatan dengan Selat Malaka dan berbatasan dengan Malaysia serta Singapura, masih marak terjadinya perlintasan tenaga kerja Indonesia non prosedural.

Selain itu kondisi geografis serta Ramainya pelayaran di Sekitar Perairan Karimun dimanfaatkan para pelaku kegiatan PMI. Sementara kondisi ini menjadikan petugas di lapangan sulit mengontrol dan mengawasi pergerakan orang dan barang melintas di perbatasan.

Sebagaimana yang telah menjadi Instruksi Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono H. M.Tr (Han), M.Tr.Opsla., bahwa seluruh jajaran Koarmada I TNI AL harus mampu mengatasi setiap bentuk gangguan keamanan di Selat Singapura dan Selat Malaka

Jajaran Kapal Republik Indonesia (KRI) dan Kapal Angkatan Laut (KAL) juga diperintahkan Panglima Koarmada I melaksanakan Patroli rutin agar tidak ada lagi para pelaku kejahatan laut merasa leluasa melakukan aksinya di laut sepanjang Selat Malaka dan Selat Singapura khususnya lewat perairan Indonesia.

Wilayah Kabupaten Karimun merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura dengan jarak sekitar dapat ditempuh sekitar 40 sampai 60 menit sehingga dimanfaatkan oleh pelaku pengiriman PMI non prosedur dari negara Indonesia menuju Malaysia maupun sebaliknya.
Alasan melaksanakan kegiatan tersebut karena izin tinggal yang melebihi batas waktu (Over stay).

Editor: Yudha