Kunker Perdana di Kejari Karimun, Kajati Kepri Bagikan KIA dan Beri Penyuluhan Hukum Door to Door
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 25-06-2024 | 13:24 WIB
Kunker-Kajati-Kepri.png
Kunjungan kerja perdana Kajati Kepri, Tegug Subroto bersama jajaran di Kejari Karimun, Senin (24/6/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto bersama jajaran, melakukan kunjungan kerja ke Kejari Karimun, Senin (24/6/2024).

Kunjungan kerja ini dalam rangka pengendalian perencanaan, pengawasan kinerja dan keuangan intern serta pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Kajati Kepri dalam kunjungan kerja ini didampingi Asintel Tengku Firdaus; Asbin Atik R Ambarsari; Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso; Kasubag Kepegawaian Suparman. Rombongan Kajati Kepri ini disambut langsung Kajari Karimun, Priyambudi bersama Forkopimda Karimun.

Kasi Penkum menjelaskan, kunjungan kerja merupakan salah satu upaya Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melakukan evaluasi, monitoring serta memberikan semangat kepada jajaran di daerah agar lebih maksimal dalam melaksanakan pekerjaan di daerahnya masing-masing.

"Kajati Kepri dijadwalkan akan berada di Kabupaten Karimun selama dua hari, dan menghadiri beberapa agenda kegiatan yaitu dari pembagian Kartu Indentitas Anak (KIA), bantuan sosial untuk kaum rentan, hingga penyuluhan hukum door to door bagi masyarakat miskin dan rentan untuk warga Sungai Pasir, Kecamatan Meral," jelas Denny.

Dikatakan Denny, pada kesempatan tersebut, Kajati Kepri terlebih dahulu meninjau dan melihat secara langsung kondisi Kantor Kejari Karimun dan kelayakan sarana prasarana pendukung kelancaran tugas-tugas aparatur/pegawai yang ada di Kejari Karimun, terutama terhadap pelayanan masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mulai dari akses disabilitas, maklumat pelayanan, standar pelayanan hingga ruang laktasi dan anak dalam mendorong peningkatan pelayanan publik dan mewujudkan WBK/WBBM.

Kemudian Kajati Kepri juga melakukan peninjauan ke ruang kerja masing-masing bidang sembari berdialog dengan para pegawai mengenai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya.

Kunjungan Kerja ini dilanjutkan dengan simbolis pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) kepada beberapa perwakilan anak Sekolah Dasar (SD) yang hadir di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.

Acara dilanjutkan dengan melaksanakan briefing yang diawali paparan dari Kajari Karimun terhadap capaian kinerja dan serapan anggaran hingga Triwulan II dan dilanjutkan pengarahan dari Kajati Kepri. Dalam arahannya Kajati Kepri menekankan bahwa tugas dan fungsi yang diemban merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

Kunker ini untuk memastikan apakah penegakkan hukum sudah berjalan dengan baik, di samping untuk memastikan berjalannya penegakkan hukum, Kajati Kepri juga memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat harus dilakukan secara humanis dan bermanfaat untuk 'Eksis Kita Harus Action', dalam semua pekerjaan baik pada Seksi Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Di akhir penyampaian, Kajati Kepri mengingatkan agar jajaran Kejari Karimun jangan ragu untuk berinovasi, bekerja jangan biasa-biasa saja, tingkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam penegakkan hukum, gunakan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Imbauan Kajati Kepri dengan tegas menyampaikan agar jajaran Kejari Karimun untuk tidak teribat dalam politik praktis terutama menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024. Kunjungan kerja digelar secara singkat dan sederhana.

Terakhir, Kajati Kepri beserta rombongan melanjutkan kegiatan penyuluhan hukum dari pintu ke pintu (door to door) bagi masyarakat miskin dan rentan di Sungai Pesisir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Kegiatan ini konsisten dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan RI untuk menyelenggarakan program pembinaan masyarakat taat hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya ketertiban dan ketentraman umum melalui fungsi penyuluhan hukum untuk pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam masyarakat.

Tim Penyuluh Hukum Kejati Kepri tetap berkomitmen menjalankan kegiatan dengan memberikan edukasi, pengetahuan tentang hukum dan perkembangan hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat miskin dan rentan yang berada di wilayah Kepulauan Riau dengan metode pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dari pintu ke pintu (door to door) dilakukan dengan cara mengunjungi secara langsung rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan dengan membawa stakeholder terkait, terhadap permasalahan yang sering terjadi ditengah masyarakat seperti permasalahan pertanahan, permasalahan kependudukan, BPJS Kesehatan dan permasalahan lainnya.

Editor: Gokli