Polda Kepri Bekuk Tiga Pelaku Penyelundupan Hewan Dilindungi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 31-05-2024 | 18:12 WIB
Hewan-Dilindungi1.jpg
Polda Kepri gelar konfrensi pers penangkapan pelaku penyelundupan hewan dilindungi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri dalam sepekan berhasil menangkap tiga orang pelaku penyelundupan hewan yang dilindungi di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau dan Pelabuhan Rakyat Sekupang.

Pengungkapan kasus penyelundupan Hewan yang dilindungi ini disampaikan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada saat menggelar press release di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (30/5/2024).

"Penangkapan terhadap ketiga pelaku didasari tiga laporan kepolisian," kata Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Kasus penyelundupan hewan jenis Arctictis binturong ini berhasil terungkap, kata Zahwani, melalui penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dalam penyelidikan tersebut, terang dia, petugas menemukan dua ekor binturong yang berasal dari Jawa dan Sumatra. Binturong, sebut dia, merupakan sejenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, ditemukan dalam penguasaan tersangka RS.

"Namun, terhadap RS tidak dilakukan penahanan karena ia telah merawat hewan-hewan tersebut sejak kecil dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya," kata Zahwani lagi.

Sedangkan kasus yang kedua, lanjut dia, terjadi penangkapan pada hari Sabtu (25/5/2024) setelah petugas melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati) di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau, Kota Batam.

Dari penyelidikan itu, katanya, ditemukan seorang diduga terlibat dalam penyelundupan hewan jenis anak buaya muara (Crocodylus porosus) yang dilindungi. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sebanyak 52 ekor anak Buaya Muara asal dari Tembilahan.

"Sebagai barang bukti, petugas mengamankan dua unit keranjang putih yang digunakan untuk membawa anak buaya muara, satu unit peti kemas kayu yang digunakan untuk mengirim barang, satu unit mobil Toyota Rush hitam, dan dua unit handphone. Barang bukti ini diamankan untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penyelundupan tersebut," jelas Zahwani.

Dan kasus yang terakhir, ujar Zahwani, merupakan kasus terkait penyelundupan benih telur Lobster. Kasus ini terungkap pada hari Minggu (28/5/2024).

"Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat ada seseorang yang mencurigakan sedang membawa tas (Travel Bag) berisi benih lobster yang tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di dermaga Pelabuhan Rakyat Sekupang," tutur Zahwani.

Berdasarkan informasi itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil meringkus seorang pelaku penyelundupan benih lobster inisial H di pelabuhan Sekupang, Kota Batam.

"Penangkapan terhadap para pelaku merupakan bentuk Komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian Hewan yang dilindungi," tegas Kabidhumas.

Atas perbuatannya, lanjut Zahwani, para tersangka dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas peristiwa itu, Kabidhumas pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya kegiatan penyelundupan hewan untuk segera melaporkannya ke Kepolisian terdekat.

Kabidhumas menambahkan, Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian satwa-satwa yang dilindungi.

"Melalui laporan dan kerjasama dari masyarakat, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem alam," tambah dia.

Selain itu, informasi dari masyarakat juga sangat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan preventif dan represif terhadap pelaku penyelundupan hewan. Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi satwa yang dilindungi tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan hidup kita demi generasi mendatang.

"Bagi masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store," pungkasnya.

Editor: Yudha