SP3 Perkara Penggelapan Sepeda Motor, Monizaro Halawa Praperadilkan Polsek Bengkong
Oleh : Aldy
Senin | 27-05-2024 | 15:44 WIB
Prapid-SP3.jpg
Sidang perdana Praperadilan SP3 perkara penggelapa sepeda motor antara Monizaro Halawa (pemohon) melawan Kapolsek Bengkong cq Kanit Reskrim Polsek Bengkong (Termohon) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5/2024). (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Monizaro Halawa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Safer & Partners, mempraperadilakan Kapolsek Bengkong cq Kanit Reskrim Polsek Bengkong di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Permohonan praperadilan sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) perkara penggelapan sepeda motor Honda CRF150 yang dilaporkan pada Juli 2023 lalu, dibacakan pada persidangan yang digelar, Senin (27/5/2024) pagi.

Dalam permohonan yang dibacakan secara bergantian oleh Rano Sirait, Repiton Manao dan Filemon Halawa dari Kantor Hukum Safer & Partners, perkara penggelapan ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Di mana, dalam perkara ini terlapor, Jonatan Raubun.

"Sudah ada SPDP yang diterbitkan Polsek Bengkong, tetapi kemudian dihentikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal pelapor, barang bukti dan saksi ada," kata salah satu kuasa hukum pemohon, Saferiyusu Hulu, yang turut menghadiri persidangan.

Menurutnya, dengan diterbitkannya SPDP, setidaknya penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang sah terjadinya tidak pidana sesuai dengan yang dilaporkan pelapor atau pemohon praperadilan ini. "Sampai sekarang juga barang bukti sepeda motor Honda CRF 150 yang disita penyidik dari terlapor, tak kunjung dikembalikan kepada pelapor," ujar dia.

Mengenai barang bukti sepeda motor itu, kata Filemon Halawa --kuasa hukum pemohon-- sudah pernah mereka pertanyakan ke Polsek Bengkong, melalui surat resmi dari kantor hukum, untuk meminta bukti penetapan sita barang bukti yang diterbitkan pengadilan. Faktanya, ujar dia, sampai saat ini penetapan sita barang bukti yang mereka minta itu tak kunjung ada.

"Berarti saat penyidik menyita barang bukti (Honda CRF 150) milik pemohon itu tanpa adanya surat penetapan dari pengadilan. Kami juga tidak tahu dikemanakan barang bukti motor itu sekarang," kata dia.

Sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, Monizaro Halawa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Safer & Partners, akhirnya mempraperadilankan Kapolsek Bengkong cq Kanit Reskrim Polsek Bengkong atas SP3 yang dilaporkan pemohon (pelapor), dengan harapan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan itu dapat memerintahkan termohon melanjutkan kembali penyidikan perkara penggelapan terhadap terlapor Jonatan Raubun.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (28/5/2024) hingga pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 3 Juni 2024.

Editor: Gokli