Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus 1 Pelaku Pencurian Handphone dan Laptop, 1 DPO
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-05-2024 | 16:04 WIB
1505_ekspos-maling-hape_02392348888.jpg
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang saat menggelar press release penangkapan dua pelaku pencurian. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus pelaku pencurian handphone dan laptop yang terjadi Perumahan Indah Bukit Lestari Kelurahan Batu IX.

Pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang, inisial Iin (24) dan Edo sebagai otak pelaku yang kini menjadi DPO.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (3/5/2024), di mana pelaku Iin mendatangi rumah Edo di Kijang Lama. Pada hari yang sama, kedua pelaku bermain biliard di lokasi Km 6 Jln Kijang Lama hingga pukul 00.00 WIB dini hari, dan kembali kerumah Edo.

Karena merasa bosan, Edo mengajak Iin keluar rumah untuk 'mmenggambar' rumah yang akan menjadi sasaran pencurian.

Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.45 WIB, kedua pelaku tiba di rumah korban Zulkarnaen menggunakan motor Yamaha Mio. Setibanya di lokasi, pelaku Iin mengecek situasi dan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang terbuka sedikit.

Selang beberapa lama, kedua pelaku menggasak satu unit laptop warna abu-abu merek Asus A401MA serta dua unit Handphone milik korban.

Atas kejadian tersebut, Zulkarnaen membuat laporan polisi ke Polsek Tanjungpinang Timur dengan total kerugian sebesar Rp 11,5 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, atas laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas upaya itu, jajaran Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriandi berhasil meringkus satu orang pelaku inisial Iin di seputaran Tanjungpinang pada Sabtu," jelas AKP Rifi di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, pelaku Iin pernah mengunjungi rumah korban sehingga pelaku memahami situasi rumah korban, sehingga pelaku dengan mudah melakukan aksinya.

"Pelaku Iin pernah berkunjung ke rumah korban, jadi dengan leluasa dan mengetahui seluk beluk rumah korban sehingga dengan mudah kedua pelaku mengetahui letak barang tersebut," ujarnya.

Sementara untuk pelaku inisial Edo, lanjut AKP Rifi, dinaikkan statusnya menjadi DPO karena masih dalam pengajaran.

Barang yang diambil oleh pelaku, rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk berfoya foya oleh pelaku. "Barang bukti ini masih ada dengan pelaku, menurut pengakuan pelaku, barang curian akan di jual dan hasilnya akan digunakan berfoya foya," terang AKP Rifi.

Tersangka Iin merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian di tahun 2016. Kini ia dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha