DPRD Batam Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Oleh : Aldy
Rabu | 15-05-2024 | 14:44 WIB
Rapat-Paripurna-BTM.jpg
Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruangan Utama Gedung DPRD Batam, Rabu (15/5/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruangan Utama Gedung DPRD Batam, Rabu (15/5/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Batam, Nuryanto didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, dan Wakil Ketua III Ahmad Surya. Rapat paripurna ini juga dihadiri Sekda Batam, Jefridin Hamid dan Forkompimda.

Nuryanto menyampaikan, sesuai pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan dilampirkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah pemeriksaan.

"DPRD Batam mengapresiasi laporan keuangan Pemko Batam meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-12 kali berturut-turut dari BPK," ucap Nuryanto.

Dalam paripurna itu, Cak Nur sapaan akrabnya, memberikan kesempatan kepada Sekdako Jefridin Hamid untuk menyampaikan pemaparan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 berkenaan.

Usai pemaparan oleh Sekda Jefridin Hamid, langsung menyerahkan Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD. Ranperda tersebut akan dibahas oleh DPRD terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Perda.

Sejalan dengan itu, pada rapat paripurna kali ini juga dibahas mengenai Ranperda tentang Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi. Untuk Ranperda ini disepakati akan dibahas lebih komprehensif dalam rapat di Badan Musyawarah DPRD Kota Batam.

Editor: Gokli